Iklan Kampanye Pilkada 2015 di Media Massa Cetak dan Online Dilarang Keras KPU

0
Suasana rapat di Aula KPU Kota Semarang, Selasa (18/8/2015).

Semarang, Harian Jateng – Pemasangan iklan kampanye Pilkada 2015 di media massa cetak dan online dilarang keras KPU Kota Semarang. “Jika sudah masuk masa kampanye, semua iklan di media cetak maupun elektronik harus yang dari KPU,” kata Agus Suprihanto, Komisioner KPU Kota Semarang saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2015 di aula KPU Kota Semarang, Selasa pagi (18/8/2015).

Menurut pria berkatamata tersebut, tanggal 22 November 2015 sampai 5 Desember 2015, semua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, tim kampanye dan partai pengusung, dilarang memasang iklan kampanye di media cetak maupun elektronik.

“Sangsinya kalau melanggar, ya bisa mempengaruhi pembatalan pasangan calon,” tegas Agus.

Tentu hal itu, lanjut Agus, setelah adanya klarifikasi dan verifikasi dari Panwas Kota Semarang kemudian kami tindaklanjuti lagi.

Dalam rapat tersebut, hadir beberapa pimpinan partai politik se Kota Semarang, tim kampanye pasangan calon, perwakilan dari Panwas Kota Semarang, Polrestabes Semarang dan tamu undangan lainnya.

Selain itu, KPU Kota Semarang juga menjelakan spesifikasi teknis gambar kampanye sesuai engan PKPU Nomor 7 tahun 2015, pasal 23, 24, 25, 28, 29 dan pasal 30.

“Untuk masalah desain, materinya dari pasangan calon, kemudian kami cetak dan ada penanda khusus kalau itu dari KPU,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, sempat terjadi diskusi panjang berkaitan dengan pemasangan posko pemenangan dan mobil branding pasangan calon. Sebab, di dalam PKPU Nomor 7 tidak diatur posko. Akan tetapi, hal itu nanti akan menjadi bahan untuk dikomunikasi KPU Kota Semarang kepada KPU Provinsi Jawa  Tengah.

“Semua ini jadi masukan, nanti akan kami konsultasikan ke KPU di tingkat Provinsi,” ujar Henry Wahyono Ketua KPU Kota Semarang. (red-HJ34/Foto: Harian Jateng).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here