Blora, Harianjateng.com – Baru-baru ini, Satuan Lalu Lintas dan Sabhara Polres Blora membubarkan balapan liar. Para pemuda yang melakukan balapan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani dan sekitarnya tersebut dibubarkan lantaran menganggu masyarakat. Dari pantauan Polres Blora, balapan liar di Bumi Samin tersebut dilakukan di sekitar Jalan Jenderal A. Yani Blora dan sekitarnya.
Apalagi, belapan liar tersebut dilakukan saat Sabtu malam Minggu dan Minggu di waktu subuh saat masyarakat masih beristirahat. Mereka bergerombol dan saling bersorak ria saat temannya sedang mengendarai motor.
Kasat Sabhara Polres Blora, AKP Djamrozi SH mengatakan razia yang digelar untuk menertibkan pemuda yang melakukan balapan liar di Blora tersebut digelar rutin.
“Upaya ini terus kita lakukan secara rutin, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan dan melaporkan ke polisi terkait kegiatan kelompok pemuda tersebut. Namun tindakan kali ini, kita hanya membubarkan beberapa kelompok pemuda yang tengah berkumpul di kawasan tersebut,” jelasnya.
AKP Djamrozi SH menjelaskan, keberadaan balapan liar di tengah malam oleh sekelompok pemuda ini tidak hanya mengganggu, akan tetapi sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama yang melintasi di kawasan tersebut.
“Pembubaran kali ini bukan yang pertama, tapi sudah kesekian kalinya. Dan biasanya tempat mereka sering sembunyi-sembunyi, ketika petugas tidak ada, mereka kembali melakukan aksinya,” tegas dia.
Tindakan preventif yang dilakukan polisi di Blora ini sangat tegas. Sebab, mereka juga memarkir mobil patroli di jalan Bahayangkara depan Koramil Kota yang sering dijadikan tempat persembunyian para pembalap liar tersebut. Mobil patroli juga membubarkan pembalap yang sedang duduk-duduk di depan SMP Negeri 6 Tindakan pihak kepolisian dari pasukan Shabara ini, mendapat apresiasi masyarakat, karena mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat di kawasan ini.
Dari rillis Humas Polres Blora, pihak polisi tak segan-segan menindak dan menahan kendaraan mereka yang terjaring saat razia, minimal selama satu Minggu, hingga batas waktu yang tidak ditentukan, sesuai proses ketentuan hukum yang berlaku.
(Laporan Harian Jateng/Indra BK).