Semarang, Harianjateng.com – Batik Indonesia sudah diakui UNESCO pada 2009. Hal itu dijelaskan Ir Roy Sianipar MM dalam seminar internasional di Hotel Aston Semarang, Sabtu (25/4/2015). Seminar internasional yang terlaksana atas kerjasama Program Pascasarjana Unnes dengan University of New South Wales (UNSW) Australia ini digelar dalam rangka Dies Natalis Unnes ke 50 tahun 2015.
“Perlu ada Batikmark agar batik Indonesia legal, namun harga batik yang sudah legal Batikmark harganya lebih mahal,” ujar Roy yang juga pejabat dari Kementerian Perindustrian Indonesia. (Baca juga: Batik Indonesia Pantas Menjadi Ikon Internasional).
Selain memamerkan wayang suket, dan berbagai keris, dalam seminar ini juga dipamerkan berbagai batik dari luar negeri yang menarik perhatian para peserta seminar.
Pemateri pertama Roy Sianipar MM ini, adalah Director of Small and Medium Scale Insdustry Region II for Java and Bali, Directorate General of Small and Medium Scale Industry, Ministry of Industry Republic of Indonesia.
SNI batik, bagi salah satu peserta yang bertanya dalam sesi tanya jawab juga sangat penting. Namun di dalam penjelasan dalam seminar ini, SNI batik sifatnya masih sukarela. Akan tetapi, batik Indonesia sudah diakui oleh UNESCO pada tahun 2015 sebagai cultural heritage. (Red- Harian Jateng/HJ46/Foto: H.Ibda).