Oleh Hakim Alif Nugroho
Mahasiswa FISIP UNDIP dan Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Semarang
Secara resmi delapan dekan periode 2015-2019 oleh mantan rektor Undip Prof. Sudharto P Hadi. Tujuh dari delapan dekan tersebut merupakan dekan baru. Harapan senantiasa terpancar dari segala aspek didalamnya. Ini menunjukkan bahwa Undip sedang memasuki era baru yang berbeda. Apalagi Undip merupakan salah satu dari empat perguruan tinggi negeri (PTN) yang ditetapkan pemerintah menjadi PTN berstatus berbadan hukum (PTN-BH) pada akhir tahun 2014 (Suara Merdeka, 27/6/2014).
Apakah Undip sudah siap menjalani era baru perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus badan hukum (BH)? Tentu kinerja dekan merupakan salah satu hal yang diperhitungkan. Tidak jarang dan hampir dipastikan dalam pergantian tapuk kepemimpinan banyak yang dielukan, tetapi karena gagal melaksanakan kinerja yang diharapkan tentu hujatan akan diterima nantinya.
Jangan mengira bahwa mahasiswa, dosen dan karyawan sekalipun merupakan orang yang benar-benar loyal terhadap dekan baru. Mereka siap beringas kalau memang kepemimpinan yang diharapakan tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
Karenanya, di awal kepemimpinan dekan baru perlu waspada dan merenung. Jangan sampai karena sambutan yang mewah menjadikannya lupa akan tugas dan tanggung jawab. Harapan tinggi tentu banyak dieluh-eluhkan dari civitas akademika yang ada di Undip. Apalagi program yang realistis dan simultan dijalankan sampai menyentuh semua elemen didalamnya.
Dekan Baru
Dekan baru hasil aspirasi dari akademisi kampus telah resmi dilantik. Mereka yang terpilih memang orang pilihan dari fakultasnya. Secara sengaja didaulat untuk menjadi pioner perubahan di lingkungannya. Amanah dan tanggung jawab akan menyertai pejalannya selama empat tahun ke depan.
Dari struktur yang ada, profil dekan baru disini merupakan dosen yang sudah lulus secara kualifikasi dan dedikasi kepada Undip dan masyarakat. Diantara ada tiga dekan yang mempunyai gelar profesor, kemudian tiga doktoral dan sisanya adalah doktoral dari luar negeri. Sebagai prasayarat pertama dalam menjalani tugas dan kewajiban para dekan tersebut sudah mampu menunjukkannya.
Era baru PTN-BH menjadikan Undip sedikit menunjukkan sikap yang positif. Setidaknya interval posisi Undip yang berada di nomor enam dari sepuluh kampus negeri akan mendongkrak posisi UI sebagai kampus di posisi paling atas.
Harapan PTN-BH UNDIP
Menjadi perguruan tinggi yang berstatus badan hukum memang tidak mudah. Apalagi Undip merupakan salah satu perguruan tinggi yang terbaik di Jawa Tengah yang tentunya hambatan dan permaslah selalu ada. Maka, dekan baru ini harus mampu mecari formulasi solusi yang tepat untuk menjadikan Undip yang lebih baik di era PTN-BH ini.
Kemudian, bagaimana PTN-BH tersebut? Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2014 nantinya Undip mempunyai kewenangan khusus. Menurut Sudharto P Hadi (2014) lima kewenangan PTN-BH Undip adalah tata kelola pengambilan keputusan secara mandiri, hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel. PTN-BH juga berkaitan dengan wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen serta tenaga kependidikan, wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta wewenang membuka dan menyelenggarakan serta menutup program studi.
Realitanya, praktek PTN-BH ini merupakan praktek komersialisasi dan liberalilsasi pendidikan khusunya di PTN. Hal ini terjadi karena kampus dituntut untuk dapat melakukan pembiayaan sendiri tanpa menggantung pada uang dari APBN. Secara logis, sasaran utama yang menjadi obyek adalah mahasiswa dan hasilnya uang SPP atau UKT pasti akan lebih mahal.
Selain itu, adanya penjelasan yang mana bahwa PTN dapat membuka dan menutup program studi memang menguntungkan. Namun, apakan nasib mahasiswa dan dosen tidak difikirkan. Kalau melihat juga mau dikemanakan nasib mahasiswa yang sudah masuk terdafatar di program studi. Sungguh ironis apalagi mahasiswa masuk kuliah merupakan mahasiswa yang banyak mengetahui implikasi dari jurusan yang diambil.
Secara langsung kewenangan PTN-BH tidak lebihnya dari perguruan tinggi yang berstatus yayasan. Hal ini karena tercermin kewenang yang dimiliki melebihi dari kewenangan negara yang mengatur. Menginat kondisi tersebut apakah Undip siap?