Depok, Harianjateng.com – Hadirnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengubah berbagai sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ke depan, PNS akan berubah nama menjadi ASN. Semua PNS di negeri ini akan berganti nama menjadi ASN yang sudah diprogramkan oleh pemerintah. Syarat PNS atau Aparatur Sipil Negara terbaru ini perlu diketahui publik agar mereka paham.
Pada tahun 2015 ini, sesuai rencana Kementerian PAN RB akan membuka lowongan CPNS untuk tenaga honorer K2 pada bulan Agustus 2015. Ada berbagai syarat yang sudah ditentukan dari pemerintah yang harus dipenuhi semua pelamar CPNS tersebut.(Baca juga: Lowongan CPNS K2 Dibuka Agustus 2015).
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto, baru-baru ini berujar bahwa ada yang hilang dalam diskursus reformasi birokrasi selama ini. Menurutnya, hal yang hilang tersebut adalah mengenai sosok ASN seperti apa yang diharapkan dan bentuk bersih melayani seperti apa yang ingin ditunjukkan oleh Kementerian PANRB kepada masyarakat. Hal itu diungkapkannya dalam seminar bertajuk Mengawal Kebijakan Implementasi melalui Keterlibatan Policy Communitiesdan Evidence Based Policy di Kampus UI Depok.
Hal Ini terkait dengan cita-cita terwujudnya aparatur negara yang berkelas dunia. Dalam hal ini, menurutnya publik berhak mengetahui hal tersebut. “Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian PANRB, harus jelas dalam menunjukkannya pada rakyat,” tutur dia, di Depok.
Menjadi ASN yang profesional, kredibel, berkualitas dan mengemban amanah bangsa memang sulit. Apalagi, saat ini banyak sekali fenomena PNS atau ASN yang melanggar aturan yang berlaku. Maka tidak heran, jika pemerintah kini sangat ketat dalam melakukan perekrutan ASN.
Syarat Menjadi ASN
Menurut Agus, dalam mewujudkan ASN profesional, perlu dilakukan dengan mendorong para ASN untuk mewujudkan dan memaksimalkan kompetensi yang dimiliknya, sehingga bermanfaat tepat guna bagi bidang yang dikerjakannya.
Untuk menjadi ASN yang berintegritas, di mana para ASN diharapkan komitmen kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Kriteria kedua ini sangat berkaitan kriteria selanjutnya, yakni orientasi kepublikan. Para ASN diharapkan memiliki jiwa melayani yang luhur sehingga memberikan kepuasan publik.
Syarat atau keempat adalah mengenai budaya pelayanan yang tinggi, di mana cukup berkaitan dengan kriteria kedua dan ketiga. Pembedanya adalah bahwa kriteria keempat ini menitik beratkan pada peningkatan kualitas praktek dalam melayani publik agar kemudian tercipta sikap tanggap dalam diri ASN yang mampu mendorong peningkatan kinerjanya.
Syarat ASN yang terakhir adalah wawasan global. Agus menjelaskan bahwa memiliki wawasan global bukan berarti harus selalu tanggap dengan kabar terkini dari seluruh dunia, melainkan tanggap terhadap permasalahan dan fenomena yang berkembang di masyarakat.
“Melalui sikap tanggap, maka ASN pun dapat lebih responsif dan proaktif dalam melayani publik yang kemudian akan mendorong terciptanya efisiensi dalam melayani,” tuturnya.
Untuk menjadi ASN yang profesional, syarat-syarat di atas harus dipenuhi semua pelamar CPNS yang rencananya akan dibuka pada bulan Agustus tahun 2015 ini. Jika tidak memenuhi kualifikasi, maka semua pelamar otomatis gagal menjadi ASN yang diidam-idamkan. (Red-Harian Jateng/Kemenpan RB).