Gelar Perkara di Polre Brebes. |
Brebes,Harian Jateng – Sebanyak lima pencuri di penggilingan padi Brebes Jawa Tengah dibekuk Polres Brebes. Saat ini, Polres Brebes, telah membekuk lima pencuri yang sering beraksi di lokasi penggilingan padi atau sering disebut ricemill di Brebes. Tak hanya membekuk lima pencuri nakal tersebut, Polres Brebes juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tindak kejahatan tersebut.
AKBP Haryo Sugihartono Kapolres Brebes Jateng, menjelaskan para pencuri tersebut kerab beraksi dengan memanfaatkan kondisi di Brebes yang kini tengah masuk musim giling padi. Saat suasana aman, pencuri-pencuri tersebut beraksi dan menjarah beras dari gudang petani di beberapa daerah di Brebes. (Baca juga: Begal Motor di Brebes Ternyata adalah Mantan Kades di Brebes).
Hal itu diungkapkan AKBP Haryo dalam gelar perkara di Mapolres Brebes, Senin (18/5/2015).
Menurut Kapolres Brebes tersebut, pencuri di Brebes tersebut terakhir beraksi adalah pada Sabtu 25 April 2015 kemarin. “Pelaku melakukan aksi terakhir pada hari Sabtu, 25 April 2015 lalu pukul 02.00 WIB di gudang milik Tarwan warga Desa Cigedog, Kecamatan Banjarharjo,” ujar Haryo.
Tiga pelaku pencurian, terdiri atas Aziz (36), kemudian Warso (24) dan juga Nawi (40). Ketiga pelaku yang saat ini dibekuk Polres Brebes tersebut adalah warga Desa Melaka Sari, Kecamatan Gebang, Cirebon, Jawa Barat. Kemudian, dua pencuri lainnya yaitu Kasan (35) warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Brebes dan Khaerun (44) warga Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Tak hanya membeku lima tersangka tersebut, Polres Brebes juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, meliputi 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol E 1257 MG, 7 tabung gas ukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 12 kg, 1 buah diesel dan 1 ikat kantong,2 buah linggis panjang 30 Cm, 2 buah mesih jahit kantong merek Newlong.
Menurut AKBP Haryo, pelaku telah berhasil membawa kabur beras. “Pelaku juga berhasil membawa kabur 1400 kg beras, 700 kg Pupuk Urea dan Poska. Dari pengakuan tersangka, beras dan pupuk tersebut sudah dijual oleh pelaku lain yang masih buron,” tukas dia.
Saat pelaku beraksi, jelas Haryo, mereka bermodus merusak gembok guang pemecah padi. Kemudian, mereka masuk dan mengambil semua barang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Dari perbuatan yang memalukan tersebut, lima pelaku tersebut diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara sesuai pasal 363 KUHP. Tak hanya lima pelaku tersebut, Polres Brebes juga masih mencari dua orang DPO, yaitu berinisal NT dan RD. (Red-HJ34/Foto: MTN/Kuntoro T).