![]() |
Pegawai Negeri Sipil dalam suatu acara. |
Semarang, Harian Jateng – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Semarang yang menerima gratifikasi diancam hukuman berat. Hendrar Prihadi SE MM, Walikota Semarang, mengatakan apabila ada oknum PNS di lingkup pemerintahannya, yang terbukti dengan jelas mendapat gratifikasi akan diberi sanksi berat.
Hal itu diungkapkan Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, pada Rabu (20/5/2015) di Semarang saat selesai agenda Penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Hendi dalam hal ini juga membuka ruang kepada masyarakat untuk berkomunikasi dalam berbagai hal.
Menurut Hendi yang juga mantan Ketua KNPI Kota Semarang tersebut, pihaknya membuka layanan SMS kepada siapa saja yang ada masalah, terutama terkait dengan kepegawaian. “Kami membuka komunikasi dengan masyarakat. Dari beberapa layanan pesan singkat (SMS) yang masuk dan sudah kami tindak lanjuti, ada pegawai yang sudah diberikan sanksi,” ujar Hendi.
Menurut Hendi, di Kota Semarang, ada beberapa oknum PNS yang dimutasi, ditunda kenaikan pangkatnya, bahkan ada oknum PNS yang diturunkan pangkatnya. Mereka dipaksa turun karena sudah jelas terbukti menerima gratifikasi. (Baca juga: Horeee, Lowongan CPNS Honorer K2 Dibuka Agustus 2015).
Hendi juga menegaskan, jika memang PNS tidak bisa dibina, maka akan dilimpahkan ke urusan hukum. Kalau memang sudah tidak bisa dibina, lanjut dia, tertangkap tangan, ya, kami serahkan urusannya ke hukum. “Makanya, kami sampaikan ke kawan-kawan untuk memahami ketentuan, mana yang boleh dan tidak boleh,” tegas pria tersebut.
Di lingkup PNS Pemkot Semarang, menurut Hendi sudah dilakukan beberapa sosialisasi terkait larangan PNS menerima gratifikasi dari manapun. Gratifikasi yang dimaksud tersebut, salah satunya adalah menerima parsel.
“Upaya lain, tempat-tempat pelayanan publik juga sudah dilengkapi dengan perangkat CCTV (close-circuit television) untuk memantau pelaksanaan birokrasi sesuai harapan masyarakat,” beber dia.
Hendi juga mengatakan, pihaknya juga membuka komunikasi di berbagai media sosial, seperti twitter dan sebagainya. (Baca juga: Lowongan CPNS Jateng2015 harus utamakan Guru Tidak Tetap (GTT) atau Wiyata Bakti).
Di sisi lain, Supriyadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menjelaskan urgensi Peraturan Walikota atau Perwal sebagai salah satu regulasi untuk mengendalikan gratifikasi di lingkup PNS Pemkot Semarang.
Supriyadi juga menegaskan, aturan Perwal tersebut diharapkan tak sekadar formalitas belaka. Sebab tanpa adanya ketegasan, akan menjadikan para PNS ndablek dalam menerima gratifikasi dari berbagai pihak. “Jangan hanya sebatas seremonial. Sanksi tegas, ya, harus diatur dalam perwal. Tanpa ada aturan yang mendasari, jadi sebatas penandatanganan,” tegasnya. (Red-HJ34/Ant/Foto: Harian Jateng).