Suasana sosialisasi di KPU Kota Semarang. |
Semarang, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Sabtu siang (23/5/2015) menggelar sosialisasi pencalonan bakal calon walikota dan wakil walikota Semarang dari partai politik dan perseorangan di ruang pertemuan KPU di Gedung Pandanaran Semarang lantai lima yang dihadiri berbagai kalangan.
Henry Wahyono, Ketua KPU Kota Semarang menjelaskan ada beberapa syarat jumah minimal dukungan dan persebaran calon perseorangan yang harus dipenuhi. Tak hanya menjelaskan syarat dukungan, dalam Pilwakot Semarang 2015 ini, ke depan KPU akan menggunakan aplikasi pencalonan atau yang disebut Silon atau sistem informasi pencalonan.
Menurut KPU Kota Semarang, dalam Pilwakot Semarang 2015 nanti, jumlah dukungan yang harus dikantongi oleh bakal calon walikota dan wakil walikota perseorangan, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Semarang. Dalam hal ini, penghitungan jumlah dukungan dan jumlah sebaran menghasilkan angkat pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Untuk saat ini, jumlah penduduk Kota Semarang yang terbaru pada April 2017 kemarin adalah 1.622.520. Persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran calon perseorangan disusun dalam tiga rangkaian. Pertama, jumah penduduk Kota Semarang adalah 1.622.520. Kedua, persentase minimal dukungan adalah 6,5 persen, sehingga jumlah dukungan 1.622.520 x 6,5 persen adalah 105,464 pemilih. Ketiga, tersebar dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Semarang, yaitu 9 kecamatan dari 16 kecamatan.
KPU juga menjelaskan, untuk calon walikota atau wakil walikota dari partai politik, minimal harus memiliki kursi 20 persen DPRD di Kota Semarang. Ada pun jumlah kursi di DPRD Kota Semarang saat ini menurut KPU Kota Semarang sebanyak 50 kursi anggota dewan. (Red-HJ55/Foto: Harian Jateng).