Dengan ini kami menyatakan sebenarnya dalam pembelian rumah Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang berada di Jl. Menoreh Utara XII B. No.2 Rt 6/1 Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Semarang, menyatakan di bawah ini:
Pihak 1 (Penjual) rumah
Nama : Suharto, SE
Alamat :
Nomor telepon :
Pihak 2 (Pembeli) rumah
Nama : Rudi Gunawan
Alamat : Kendal
Nomor telepon :
Pihak 2 (Rudi Gunawan) telah membayar uang (DP) pembelian rumah
1. Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) pada Sabtu 21 Februari 2015.
2. Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) pada Jumat 5 Maret 2015.
3. Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) pada Jumat 27 Maret 2015.
Total pembayaran uang DP Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Ada pun kekurangannya sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah), akan dibayar bersamaan dengan PENYERAHAN SERTIFIKAT ASLI dari penjual kepada pembeli.
Semarang, 27 Maret 2015
Pihak 1 (penjual) Pihak 2 (pembeli) Pihak 3 (saksi)
Suharto, SE Rudi Gunawan Jumanan