Anggaran Dasar Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI)

10


Anggaran Dasar
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI)

PEMBUKAAN
Ilmu hukum dalam perkembangan bangsa dan negara sangat dibutuhkan, hal ini dikarenakan hukum sebagai pelindung hak masyarakat dan sarana pencipta keteraturan dalam masyarakat. Ilmu hukum merupakan salah satu ilmu yang terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, perkembangan masyarakat serta hukum di dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi tuntutan berupa pengembangan ilmu hukum secara terus-menerus seiring perkembangan zaman dan masyarakat. Perkembangan ilmu hukum dalam perkembangannya membutuhkan binaan dari lembaga ilmu hukum.
Tuntutan pengembangan ilmu hukum memberikan konsekuensi baru berupa perlunya setiap ahli pendidik hukum dan dosen di bidang ilmu hukum melakukan upaya yang ditujukan pada pengembangan ilmu hukum serta pengembangan pembinaan terkait pendidikan ilmu hukum sebagi partisipasi di bidang pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Partisipasi tenaga dan ahli pendidik hukum ini diwadahi secara terorganisir dalam Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum (APPSIHI), orgnisasi ini dimaksudkan sebagai sarana komunikasi antara tenaga pendidk dan para ahli ilmu hukum untuk kemudian dapat dengan mudah bersama-sama mengembangkan dan memajukan ilmu hukum melalui program studi ilmu hukum di setiap perguruan tinggi di Indonesia. Dalam kerangka itulah dibentuk suatu wadah Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI)


BAB I
Nama, Waktu, Dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia yang kemudian disingkat APPSIHI;
Pasal 2
Organisasi Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia dibentuk di Bandung pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan;
Pasal 3
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia berpusat dan berkedudukan di Semarang Jawa Tengah;
Azas, Landasan, Dan Sifat
Pasal 4
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia berasaskan pada Pancasila, berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 5
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia bersifat independen, profesional, kekeluargaan dan terbuka;


Bab II
Visi, Misi, Tujuan dan Fungsi
Visi
Pasal 6
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia memiliki visi “mewujudkan sistim hukum indonesia yang bersumberkan pada nilai-nilai luhur bangsa, menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia yang di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa”;
Misi
Pasal 7
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia memiliki misi meningkatkan kerjasama, kualitas penjaminan mutu, pengembangan kurikulum, komunikasi, dan ikhtiar akademik dalam bidang pengembangan ilmu hukum melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai sarana pengembangan inovasi dan kreatifitas masyarakat hukum dalam memajukan ilmu hukum di Indonesia;
Tujuan
Pasal 8
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia bertujuan:
(1) Meningkatkan partisipasi para pendidik dalam bidang ilmu hukum untuk turut serta merumuskan, meningkatkan dan memonitor pelaksanaan penyelenggaraan program studi ilmu hukum di indonesia;
(2) Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu hukum yang adil, beradab dan bertanggungjawab;
 (3) Menjebatani dan turut serta memasyarakatkan perkembangan ilmu hukum dan pembelajaran bidang ilmu hukum kepada pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dan kewenangan dalam bidang pendidikan, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
(4) Terselenggaranya silaturrahmi yang intensif antar penyelenggara program studi ilmu hukum di dalam dan luar negeri;
(5) Terselenggaranya sistim informasi dan managemen pengelolaan program studi ilmu hukum yang profesional guna meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggraan program studi ilmu hukum di indonesia;
Fungsi
Pasal 9
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia berfungsi:
(1)   Membina dan memperdayakan potensi anggota dalam pengelolaan penyelenggaraan program studi ilmu hukum indonesia secara profesional dan bertanggungjawab;
(2)   Menumbuhkan dan mengembangkan kualitas kurikulum pendidikan, kelembagaan, dan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan program studi ilmu hukum indonesia yang profesional dan bertanggungjawab;
(3)   Memberikan pembelaan dan bantuan hukum terhadap anggota dari tindakan-tindakan yang merugikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
(4)   Menyelenggarakan pertemuan ilmiah tentang hukum secara berkala sekurang-kurangnya 6 bulan  sekali;
(5)   Membangun jaringan kerjasama dengan organisasi profesi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program studi ilmu hukum di indonesia;
BAB III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 10
Anggota Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia mempunyai
hak:
(1)   Menyatakan pendapat baik lesan maupun tertulis guna menyalurkan aspirasi pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Asosiasi;
(2)   Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(3)   Memilih dan dipilih dalam kepengurusan serta aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi;
Pasal 11
Anggota Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia mempunyai kewajiban:
(1)   Menjaga dan memelihara nama baik Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia;
(2)   Mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang ditetapkan oleh Asosiasi;
(3)   Membina dan mengembangkan kerjasama sesama anggota Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia;
(4)   Mematuhi kode etik Assosiasi;
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 12
(1)   Keanggotaan Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesiaadalah pimpinan institusi penyelenggara program studi ilmu hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)   Keanggotaan Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu HukumIndonesia dinyatakan berakhir apabila:
a.     Tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi;
b.     Penyelenggara program studi dinyatakan pailit atau ditutup oleh instansi yang berwenang;
c.     Menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Asosiasi;
BAB V
Struktur Organisasi
Pasal 13
Struktur organisasi Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia terdiri dari:
(1)   Tingkat pusat dengan ruang lingkup negara kesatuan republik indonesia;
(2)   Tingkat wilayah dengan ruang lingkup provinsi dan/atau gabungan dari beberapa provinsi berdasarkan keputusan pengurus pusat;
BAB VI
Kepengurusan
Pasal 14
Pengurus Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia terdiri dari pengurus pusat dan pengurus wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan;
Musyawarah
Pasal 15
Musyawarah Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia terdiri dari:
(1)   Musyawarah Nasional untuk tingkat Pusat;
(2)   Musyawarah Wilayah untuk tingkat Provinsi;
(3)   Musyawarah Luar Biasa untuk Tingkat Pusat dan Tingkat Provinsi;
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia berasal dari:
(1)   Iuran wajib anggota;
(2)   Iuran suka rela;
(3)   Hasil usaha lain yang halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
(4)   Besarnya iuran wajib anggota ditetapkan oleh pengurus pusat;
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan
Pembubaran Asosiasi
Pasal 17
Anggaran Dasar Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia dapat dirubah melalui musyawarah nasional atau musyawarah luar biasa yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Asosiasi;
Pasal 18
Pembubaran Asosiasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Asosiasi;
BAB IX
Penutup
Pasal 19
Anggaran Dasar Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum indonesia ditetapkan di Bandung pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014
BAB X
Ketentuan Peralihan
Pasal 20
Dalam hal belum terbentuknya susunan kepengurusan Asosiasi penyelenggara program studi ilmu hukum dan ketentuan-ketentuan lain, maka susunan pengurus yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua dan Sekretaris Asosiasi ditetapkan dalam Musyawarah Terbatas yang dihadiri oleh utusan masing-masing institusi penyelenggara program studi ilmu hukum yang dilaksanakan di Bandung pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014;
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggran Dasar Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi;
                                           Ditetapkan di       : Bandung
                                           Tanggal                : 13 November 2014
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI)
               Ketua Umum                                                      Sekretaris Jenderal
Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H.                           Dr. Agus Surono, S.H., M.H.
Dekan                                                                          Dekan
Fakultas Hukum UNISSULA                                                Fakultas Hukum Univ. AL-AZHAR


ANGGRAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENYELENGGARA PROGRAM STUDI
ILMU HUKUM INDONESIA
BAB I
Kepengurusan
Pasal 1
Susunan Kepengurusan Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia:
(1)   Pengurus Pusat Asosiasi terdiri dari seorang ketua umum, seorang wakil ketuaumum, seorang sekretarisjenderal, seorang wakil sekretaris jenderal dan seorang bendahara ditambah dengan beberapa ketua bidang dan anggota bidang sesuai kebutuhan;
(2)   Pengurus Wilayah asosiasi terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa ketua bidang dan anggota bidang sesuai kebutuhan;
Pasal 2
Persyaratan Pengurus
(1)   Pimpinan Fakultas Hukum selaku Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia;
(2)   Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
(3)   Berprestasi dan berdedikasi dalam Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum Indonesia;
(4)   Mewakili institusi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia;
(5)   Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi dan Peraturan-Peraturan lain yang berlaku;


BAB II
Masa BhaktiPengurus
Pasal 3
Pengurus Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia adalah 4 (empat) Tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2 periode berturut-turut;
BAB III
Bidang-BidangPengurus
Pasal 4
(1)   Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
(2)   Ketua Bidang Penjaminan Mutu dan Pengembangan Kurikulum;
(3)   Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga;
(4)   Ketua Bidang Pengabdian dan Advokasi;
BAB IV
Struktur Pengurus
Pasal 5
Struktur Pengurus Pusat Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia terdiri dari:
(1)        Ketua Umum
(2)        Ketua I
(3)        Ketua II
(4)        Sekretaris Jenderal
(5)        Wakil Sekretaris
(6)        Bendahara Umum
(7)        Wakil Bendahara
(8)        Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
(9)        Ketua Bidang Penjaminan Mutu dan Pengembangan Kurikulum;
(10)         Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga;
(11)         Ketua Bidang Pengabdian dan Advokasi;
Pasal 6
Struktur Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia terdiri dari:
(1)   Ketua
(2)   Sekretaris
(3)   Bendahara
(4)   Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan;
(5)   Ketua Bidang Penjaminan Mutu dan Pengembangan Kurikulum;
(6)   Ketua Bidang Kerjasama Hubungan Antar Lembaga;
(7)   Ketua Bidang Pengabdian dan Advokasi;
BAB V
Tugas dan Wewenang Pengurus
Pasal 7
(1)   Ketua bertugas dan berwenang mewakili asosiasi kedalam dan keluar melakukan tindakan dan perbuatan hukum untuk dan atas nama kepentingan Asosiasi secara keseluruhan;
(2)   Wakil Ketua bertugas dan berwenang membantu ketua dalam mewakili Asosiasi jika ketua berhalangan;
(3)   Sekretaris bertugas dan berwenang membantu ketua dalam memperlancar fungsi administrasi kegiatan Asosiasi baik kedalam maupun keluar;
(4)   Wakil Sekretaris bertugas dan berwenang membantu sekretaris dalam memperlancar fungsi administrasi kegiatan Asosiasi baik kedalam maupun keluar;
(5)   Bendahara bertugas dan berwenang membantu ketua dalam memperlancar fungsi keuangan Asosiasi baik kedalam maupun keluar;
(6)   Ketua Bidang bertugas dan berwenang membantu ketua dalam melaksanakan kegiatan Asosiasi sesuai dengan bidangnya masing-masing;
BAB VI
Rapat-Rapat
Pasal 8
Rapat pengurus Asosiasi terdiri dari:
(1)   Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota pengurus Asosiasi;
(2)   Rapat Harian dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara dan ketua bidang;
(3)   Rapat Presidium dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara Asosiasi;
Pasal 9
(1)   Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;
(2)   Rapat Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau 1 semester;
(3)   Rapat Presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
(4)   Dalam keadaan tertentu bersifat mendesak, rapat Presidium dapat dilakukan kurang dari 3 (tiga) bulan sekali;
BAB VII
Keuangan
Pasal 10
(1)   Keuangan Asosiasi diperoleh dari iuran wajib, iuran sukarela anggota yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus;
(2)   Keuangan yang bersumber dari pihak lain yang bersifat halal dan tidak mingikat ditentukan oleh pengurus Asosiasi setelah diputus melalui Musyawarah Asosiasi;
BAB VII
Penutup
Pasal 11
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi ini akan diatur dalam peraturan-peraturan lain berdasarkan keputusan rapat pengurus;
(2)   Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Bandung pada hari Kamis, tanggal 13 November 2014;
BAB VIII
Ketentuan Peralihan
Pasal 12
(1)   Anggaran Rumah Tangga asosiasi dapat dirubah setelah mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Asosiasi;
(2)   Ketentuan dan tatacara perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosisasi akan diatur tersendiri yang di sahkan oleh Pengurus Pusat Asosiasi;
                                           Ditetapkan di       : Bandung
                                           Tanggal                : 13 November 2014
Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI)
                Ketua Umum                                                     Sekretaris Jenderal
Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H.                           Dr. Agus Surono, S.H., M.H.
Dekan                                                                          Dekan
Fakultas Hukum UNISSULA                                                Fakultas Hukum Univ. AL-AZHAR
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
ASOSIASI PENYELENGARA PROGRAM STUDI
ILMU HUKUM INDONESIA (APPSIHI)
PERIODE 2015 – 2020
Pelindung/Pembina               : Dr. H.M. Budi Djatmiko, Ir., M.Si., M.E.I
  (Ketua Umum Pengurus Pusat LAM-PT)
Pengurus Pusat                     :
Ketua Umum                          : Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H
                                                  (Dekan Fak Hukum UNISSULA, Semarang)
Ketua I                                                : Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum
                                                  (Rektor/Dosen Univ Amir Hamzah, Medan)
Ketua II                                  : Dr. Hasnati, S.H., M.H
                                                  (Wakil Rektor I Univ Lancang Kuning, Pekanbaru)
Sekretaris Umum                    : Dr. Agus Surono, S.H., M.H
                                                  (Dekan Fak Hukum Univ AL-AZHAR, Jakarta)
Wakil Sekretaris                      : Ida Ayu Putu Widiati, S.H., M.H
                                                  (Dekan Fak Hukum Univ Warma Dewa, Bali)
Bendahara Umum                   : Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.H
                                                  (Wakil Rektor II Univ Riau Kepulauan, Batam)
Wakil Bendahara                    : Hj. Endeh Suhartini, S.H., M.H
                                                  (Dekan Fak Hukum Univ Djuanda, Bogor)
Bidang-Bidang :
Bidang Organisasi dan Kelembagaan :
Ketua              : Prof. Dr. H. Syafrinaldi S.H., M.C.L
                          (Dekan Fak Hukum UIR, Riau)
Anggota          : 1. Moch Juli Pudjiono, S.H., M.Hum
                              (Dekan Fak Hukum UNMER, Madiun)
                          2. Dr. Hasanain Haykal, SH., M.Hum
                              (Pembantu Dekan Univ Kristen Maranatha, Bandung)
                          3. Heni Hendrawati, SH., MH
                              (Wakil Dekan UMM, Magelang)
                          4. Muh Saleh, SH., MH
                              (Dekan Fak Hukum Univ Dr. Sutomo, Surabaya)
                          5.  Ummu Salamah, SH., MHum            
                               (Pembantu Dekan I Fak Humum UNNAS, Jakarta)
Bidang Penjaminan Mutu dan Pengembangan Kurikulum :
Ketua              : Prof. Dr. Hj. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum
                          (Dekan Fak Hukum UNISBA, Bandung)
Anggota          : 1.Dr. Ahmad Sudiro, SH., MH., MM
                              (Dekan Fak Univ Tarumanegara, Jakarta)
  2. Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum
                              (Dekan FH UMY, Yogyakarta)
                          3. Dr. H. Iriansyah, S.H., M.H
                              (Dekan Fak Hukum Lancang Kuning, Pekanbaru)
  4. Dr. Henny Nuraeny, SH., MH
                              (Dekan Fak Hukum Univ Suryakancana, Cianjur)
                          5. M. Khoirul Huda, SH., MH
                              (Dekan Fak Hukum Univ Hang Tuah, Surabaya) 
Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga :
Ketua              : Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.Hum
                          (Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum Univ Borobudur, Jakarta)
Anggota          : 1. Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum
                              (Dekan Fak Hukum UMS, Surakarta)
  2. Dra. Farhana, S.H., M.H., MPd.I
                              (Dekan FH Univ ISLAM JAKARTA, Jakarta)
                          3. Fitri Setiyani Dwiarti, SH., MH
                              (Ketua Penjaminan Mutu Univ Tulang Bawang, Lampung)
                          4. Dr. H. Deny Haspada, SH., SP.1
                              (Dekan Fak Hukum UNLA, Bandung)
                          5.  Erni Agustina, SH., MHum
                               (Ketua Prodi Magister Hukum UPN, Jakarta)
Bidang Pengabdian dan Advokasi :
Ketua                    : Dr. St. Laksanto Utomo., SH., MHum
                          (Dekan Fak Hukum USAHID, Jakarta)
Anggota          : 1. H.A. Wahab Sudinata, Drs., MM., SH., MH
                              (Dekan Fak Hukum UNMA, Majalengka
                                2. Dr. Syahrir Kuba, S.Sos., SIK., M.M
                           (Dekan Fak Hukum Univ BHAYANGKARA Jakarta)
                        3. Rini Marselin Kaesmetan, SH., MH
                              (Dosen Tetap Fak Hukum Univ PGRI NTT, Kupang)
                                   4. Dr. Maria Francisco M, SH., SE., MKn
                              (Ka. Prodi Ilmu Hukum Univ Presiden, Cikarang)
  5. Dr. Edy Lisdiyono, SH., MHum
                           (Dekan Fak Hukum Univ UNTAG, Semarang)
                                           
Bandung, 01 April 2015
Pengurus Pusat
Asosiasi Penyelenggara Program Studi
 Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI)
Ketua Umum,                                                       Sekretaris Jenderal,
Dr. H. Jawade Hafidz, SH., MH                              Dr. Agus Surono, SH., MH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here