Mangkir Kerja, 8 PNS di Solo Diberi Hadiah Menarik

2
MANGKIR KERJA: Beberapa PNS sedang mengikuti Diklat

Solo,  Harian Jateng – Dikarenakan mangkir kerja, sedikitnya delapan (8) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, Jateng, terkena sanksi. Mereka diberi hadiah menarik, yaitu berupa sanksi karena terbukti melakukan tindak indisipliner. Sebagai abdi negara, mereka telah terbukti melakukan tindak indisipliner dan diberi hadiah menarik oleh pemerintah.

Hari Prihatno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta  mengatakan dari delapan PNS di naungan Pemkot Surakarta tersebut, enam mendapat sanksi berat hingga sanksi ringan, dan dua masih dalam proses. Hal itu diungkapkan Hari pada Senin (8/6/2015) di Solo.

Menurut Hari, kebanyakan kasus pelanggaran yang diperbuat PNS di Solo tersebut adalah mangkir kerja. Merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010, sanksi akan dijatuhkan jika PNS mangkir kerja yang dihitung berdasarkan akumulasi selama satu tahun. Meskipun, PNS atau abdi negara tersebut mangkir kerja tidak secara berturut-turut dengan total akumulasi 46 hari dalam setahun.

Hari juga mengimbau, bagi PNS harus ekstra hati-hati. Sebab, meskipun mangkir tidak setiap hari dilakukan, akan tetapi diakumulasi. “Termasuk saat pergi saat jam kantor, misalnya nongkrong di kantin lama juga dihitung akumulasi,” jelas dia  di Solo.

Dalam PP 53/2010, kata Hari, jelas bagi PNS yang melanggar indisipliner dengan akumulasi 46 hari satu tahun, langsung dijatuhi sanksi. Akumulasi tersebut dihitung pula berdasarkan jam kerja yang ditinggalkan PNS. Menjadi PNS memang tak bisa main-main, apalagi bermain dengan jam kerja yang sudah diatur.

Akumulasi PNS mangkir 7,5 jam, hitungannya, adalah sama dengan satu hari tak masuk kerja, sehingga meskipun terlambat datang ke kantor atau institusi tempat PNS tersebut bekerya, ataupun meninggalkan jam kerja selama satu jam per hari akan tetap diakumulasi. Maka tak heran jika banyak PNS berhati-hati dalam melakukan kewajiban kerjanya.

Hari juga mencontohkan, misalnya hari ini pergi selama 1 jam saat jam kerja, itu sudah dihitung. “Termasuk terlambat ngantor 5 menit saja, juga sudah dihitung dan diakumulasi. Kalau total 7,5 jam, dihitung sama dengan satu hari,” terang pria tersebut.

Revolusi Mental Birokrasi
Revolusi mental birokrasi menurut Hari selaku Kepala BKD Solo sangat perlu dilakukan. Hal itu bertujuan untuk mengukur tingkap kedisiplinan masing-masing PNS. Pegawai atau PNS memiliki rasa sungkan, bahkan malu jika bolos kerja, mangkir kerja atau indisipliner.

Hari juga mengatakan, timbulnya kesadaran tersebut, seharusnya adatang dari dalam diri PNS masing-masing, terutama yang ada wilayah Surakarta. Secara regulasi, tingkat kedisiplinan PNS bisa diukur melalui presensi yang dilakukan setiap harinya.

Abdi negara atau PNS akan diberi hadiah berupa sanksi kalau mereka terbukti melakukan pelanggaran berupa mangkir kerja, bolos kerja, melakukan tindakan indisipliner, berdasarkana presensi di kantor maupun dari laporan atasan.

Hari menilai, dengan bukti otentik berupa presensi, pihaknya bisa melihat, mana PNS yang rajin dan mana PNS yang nakal mangkir kerja. “Dengan presensi kami bisa melihat mana yang telat ngantor dan tidak masuk kerja,” pungkas dia. (Red-HJ38/Ant/Foto: Harian Jateng).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here