Semarang, Harian Jateng – Tak hanya pegawai kantor, karyawan juga merinduakan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2015. Oleh karena itu, saat ini THR karyawan 2015 sudah disiapkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, maka pemerintah tak perlu galau.
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi menyatakan Apindo Jateng telah mempersiapkan THR untuk para karyawan. Hal itu diungkapkan Farans Kongi di Semarang, Selasa (9/6/2015). “Mengenai imbauan pemerintah terkait THR yang harus diberikan lebih awal agar dapat dibelanjakan untuk keperluan Lebaran, itu sudah kami pikirkan dan pertimbangkan,” beber dia di Semarang.
Frans Kongi mengatakan, pemerintah tak perlu khawatir atau galau terhadap pemberitan THR itu. Pasalnya para pengusaha yang terhimpun dalam Apindo Jateng sudah berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan tersebut.
Baca juga: Batu Akik Diusulkan Jadi THR Lebaran Idul Fitri 2015.
Akan tetapi, menurut Frans, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan khususnya skala kecil akan kesulitan memberikah THR kepada karyawan. Menurut dia, di Jateng ada beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan untuk memenuhi hak karyawan menjelang Lebaran Idul Fitri nanti.
Dengan kondisi seperti itu, Apindo menyarankan kepada para perusahaan agar menggelar dialog yang baik antara pengusaha dan karyawan, dengan tujuan bisa memberikan THR sebelum Lebaran 2015 nanti.
Menurut dia, beberapa tahun terakhir, ada keterbukaan atau open manajemen perusahaan terhadap karyawan tentang THR. ”Kalau memang kesulitan membayarkan biasanya karyawan akan diberi tahu,” ungkap Ketua Apindo tersebut.
Pemerintah juga diharapakan Frans, agar berlaku bijaksana dalam menghadapi kondisi perusahaan yang memang mengalami kesulitan memberi THR kepada karyawan.
Frans menjelaskan, biasanya perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memberikan THR kepada para karyawan, akan menunda pemberian ataua memberikan THR kepada karyawan, akan tetapi tak senilai dengan satu kali gaji karyawan.
Biasanya, penundaan pemberitah THR dari perusahaan kepada karyawan, diberikan saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Akan tetapi, idealnya pemberitan THR dari perusahaan kepada karyawan adalah diberikan H-2 minggu menjelang Lebaran Idul Fitri. Beberapa hari sebelum Lebaran, kata Frans, baru bisa memberikan THR, itupun tidak penuh. Kondisi ini pernah terjadi pada 1-2 perusahaan pada tahun 2014 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, dalam kesempatan lain telah meminta perusahaan memberikan THR lebih cepat pada 2015. Regulasi pemberian THR memang diberikan seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri, akan tetapi M Hanif mengimbau pada tahun 2015 ini, THR oleh perusahaan diberikan kepada karyawan paling lambat adalah 2 minggu sebelum Lebaran Idul Fitri. (Red-HJ39/Ant/Foto: Viva.co.id).