![]() |
Mendikbud Anies Baswedan |
Magelang, Harian Jateng – Guru pemakai ijazah palsu diharamkan mengajar di kelas. Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Kamis (11/6/2015) saat di Magelang. Menteri Anies secara tegas menyatakan bahwa guru di negeri ini jika terbukti ketahuan menggunakan ijazah aspal, maka pihaknya melarang guru tersebut mendidik di dalam kelas.
“Saya rasa semua yang menggunakan ijazah palsu itu tidak berhak berada di tempat mengajar,” tegas Menteri Anies kemarin.
Hal itu diungkapkan Menteri Anies di Magelang, kemarin, setelah mengumumkan indeks integritas Ujian Nasional SMP secara nasional bertempat di SMP Negeri 1 Magelang, Jawa Tengah.
Pada tahun 2015 ini, SMP Negeri 1 Kota Magelang menjadi peraih indeks integritas UN terbaik, yaitu mencapai 97,12 dengan nilai UN rata-rata 93,53.
Anies juga menegaskan, jika memakai ijazah palsu, siapa saja gurunya dilarang di dalam kelas, dan wajib di luar kelas. Mau mendidik jangan pakai ijazah palsu, kata dia, siapa pun yang menggunakan palsu-palsu itu jangan berada di ruang kelas.
Doktor yang memiliki gelar Ph.D tersebut menjelaskan, ruang-ruang kelas sekolah atau lembaga pendidikan harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas dengan menggunakan ijazah asli bukan palsu.
“Ujian saja diuji integritasnya, maka ruang-ruang kelas harus diisi pendidik yang berintegritas,” ujar dia.
Menurut dia, seharusnya ruang-ruang kelas menjadi arena pendidik yang jujur dan berintegritas tinggi tanpa ijazah palsu. Akan tetapi, menurut Anies, hal itu menunggu daftar sekolah atau lembaga pendidikan mana saja yang mengeluarkan ijazah palsu.
Anies juga menegaskan, jika Dikti sudah mengeluarkan daftar institusi bermasalah, maka pihaknya akan mengecek dan menindaklanjuti. “Begitu Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan daftar institusi yang dimaksud maka akan dilakukan pengecekan, siapa saja yang menggunakan sekolah atau institusi yang mengeluarkan ijazah palsu itu,” pungkas dia. (Red-HJ45/Ant/Foto: www.rmol.co).