Bupati, Harus Cermat Pilih Dirut PDAM Brebes

18

Brebes, Harian Jateng – Belum ditetapkannya Dirut PDAM Brebes difinitif, mendapat tanggapan berbagai kalangan.  Mengingat sudah menginjak sepuluh tahun lebih, Perusahaaan Plat merah tersebut, tak kunjung dipimpin Dirut.

Perusahaan Air Minum di kota  bawang selama ini  hanya dipercayakan kepada Pejabat yang melaksanakan tugas . Sehingga tidak memiliki kewenangan memutuskan sebuah kebijakan.

Menurut Lukman Hakim, salah satu warga Bumiayu, keterlambatan Bupati dalam pengangkatan  Dirut  PDAM Brebes, bisa dimaklumi, jika mengedepankan aspek ke hati hatian, aspek integritas, kapabiltas, dan aspek hukum yang harus dipenuhi.

Meski Bupati memiliki hak prerogatif , namun harus cermat , tepat , dan cerdas, sehingga akan menyelamatkan  PDAM ke depan.  Supaya tidak terpuruk seperti dulu lagi ” tutur Lukman.

Selain itu, lanjut Lukman, sebaiknya Bupati tidak terpengaruh, interferensi dari pihak manapun , sekalipun pejabat jika akan menyesatkan serta menimbulkan masalah dikemudian hari , perlu dipertanyakan , model,  apa pejabat  kok seperti itu, ” urai Lukman.

Hal sama diutarakan DRS Achmad Masruri SH, bahwa,  Bupati harus memperhatikan aspek hukum tata negara,  jangan sampai, nantinya SK yang diterbitkan  tidak berlaku, akibat cacat hukum.

“Ada aspek novum yang dilanggar, seperti persyaratan yang bermasalahh, sehingga rawan di- PTUN kan.

Bahkan apa bila ada novum yang menjurus ke pemalsuan dokumen, pelaku bisa dijerat dengan hukum pidana, ” terang Masruri.

Menurut Drs Achmad Masruri, meskipun Bupati memiliki hak prerogatif, namun perlu memperhatikan , kredibilitas calon.  “Mana calon Dirut yang tidak bermasalah, itulah yang semestinya diangkat ” pungkas Masruri. (Red-HJ59/Wanto).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here