Brebes, Harian Jateng – Belum ditetapkannya Dirut PDAM Brebes difinitif, mendapat tanggapan berbagai kalangan. Mengingat sudah menginjak sepuluh tahun lebih, Perusahaaan Plat merah tersebut, tak kunjung dipimpin Dirut.
Perusahaan Air Minum di kota bawang selama ini hanya dipercayakan kepada Pejabat yang melaksanakan tugas . Sehingga tidak memiliki kewenangan memutuskan sebuah kebijakan.
Menurut Lukman Hakim, salah satu warga Bumiayu, keterlambatan Bupati dalam pengangkatan Dirut PDAM Brebes, bisa dimaklumi, jika mengedepankan aspek ke hati hatian, aspek integritas, kapabiltas, dan aspek hukum yang harus dipenuhi.
Meski Bupati memiliki hak prerogatif , namun harus cermat , tepat , dan cerdas, sehingga akan menyelamatkan PDAM ke depan. Supaya tidak terpuruk seperti dulu lagi ” tutur Lukman.
Selain itu, lanjut Lukman, sebaiknya Bupati tidak terpengaruh, interferensi dari pihak manapun , sekalipun pejabat jika akan menyesatkan serta menimbulkan masalah dikemudian hari , perlu dipertanyakan , model, apa pejabat kok seperti itu, ” urai Lukman.
Hal sama diutarakan DRS Achmad Masruri SH, bahwa, Bupati harus memperhatikan aspek hukum tata negara, jangan sampai, nantinya SK yang diterbitkan tidak berlaku, akibat cacat hukum.
“Ada aspek novum yang dilanggar, seperti persyaratan yang bermasalahh, sehingga rawan di- PTUN kan.
Bahkan apa bila ada novum yang menjurus ke pemalsuan dokumen, pelaku bisa dijerat dengan hukum pidana, ” terang Masruri.
Menurut Drs Achmad Masruri, meskipun Bupati memiliki hak prerogatif, namun perlu memperhatikan , kredibilitas calon. “Mana calon Dirut yang tidak bermasalah, itulah yang semestinya diangkat ” pungkas Masruri. (Red-HJ59/Wanto).