Zamhuri |
Kudus, Harian Jateng – Dikarenakan pelaku industri (pengusaha) di sektor kretek tidak semuanya memiliki modal besar, maka pengusaha kretek di Kabupaten Kudus membutuhkan suntikan modal dari berbagai kalangan.
Bahkan, tak sedikit pabrikan tembakau kelas kecil dan menengah yang terancam gulung tikar akibat diberlakukannya cukai yang terlalu tinggi, yakni sebesar 57 persen.
“Banyak industri kretek yang modalnya kecil, sehingga tidak akan sanggup produksi jika cukainya terlalu tinggi,” kata Zamhuri, peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK) pada Jum’at (7/8/2015) kemarin.
Selaku peneliti di bidang kretek, pihaknya juga meminta pemerintah untuk tidak sekadar memantau dan melihat industri kretek yang besar saja.
Menurutnya, industri yang skala kecil dan menengah di industri ini, jumlahnya jauh lebih banyak. “Ini yang harus diperhatikan,” ujar dia.
Pemerintah, menurut dia, seharusnya berlaku adil kepada pelaku usaha kretek tersebut. “Perbedaan omzet industri kretek antara yang kecil, menengah, dan besar, ini harus menjadi patokan dalam memberlakukan kebijakan cukai pada industri hasil tembakau,” jelas dia.
Perlu dipahami, maraknya industri kretek ilegal, salah satunya bukan karena kemauan para pelaku industri untuk tidak menaati aturan (kebijakan) yang dibuat pemerintah. ‘’Ketidakmampuan itulah sehingga kemungkinan besar, pelaku industri skala kecil dan menengah, kemudian mereka membuat produk ilegal,’’ ungkapnya.
Kebijakan cukai industri hasil tembakau yang terlalu tinggi, menurut Zamhuri berefek pada penyusutan jumlah pabrikan.
Pada 2009, menurut dia, pabrik di sektor ini sekitar 3.225 buah dan tinggal 600 pabrik pada 2014. “Maknanya, ada puluhan ribu buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”, beber dia.
Di sisi lain, dia juga menyoroti beban industri hasil tembakau juga akan semain berat. Sebab, ada kebijakan yang memberatkan. Mulai tahun ini, lanjut dia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN.) juga akan bertambah. Dari 8,4% HJE menjadi 10 % HJE. Jika pertengahan tahun ini cukai kretek dinaikkan, maka akan samakin terpukul.
“Ibarat petinju, sudah KO tetapi masih ditambah pukulan lagi, sehingga semakin tersungkur,” katanya.
Pihaknya juga setuju dengan pendapat anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun yang sudah dirillis kepada awak media, bahwa dampak yang luar biasa akan dialami industri kretek jika cukai selalu dinaikkan.
Zamhuri mendukung pendapat tersebut. Apalagi, pendapat Mukhammad Misbakhun tersebut bertujuan untuk mendorong keragaman (diversifikasi) penerimaan negara dari sektor cukai dengan tidak hanya mengandalkan dari cukai tembakau, juga dari sektor lain,” pungkas dia. (red-HJ65/UMK).