Berita Pilkada 2015 Harus Berimbang, Media Melanggar Ditindak Panwaslu

1
Suasa rapat di Aula KPU Kota Semarang, Selasa (18/8/2015).

Semarang, Harian Jateng – Berita Pilkada 2015 di Kota Semarang harus berimbang, dan media tersebut diak boleh melanggar. Sebab, kalau melanggar akan ditindaktegas oleh Panwaslu. “Semua media cetak maupun elektronik, dilarang memasang iklan kampanye selain yang dari KPU,” ujar Agus Suprihanto, Komisioner KPU Kota Semarang saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2015 di aula KPU Kota Semarang, Selasa pagi (18/8/2015).

Kalau masalah pemberitaan, kata dia, itu harus berimbang, saat pasangan calon diberitakan di surat kabar. Hal itu menurut Agus sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015.

“Pasangan calon yang diberitakan di surat kabar, itu harus jelas, sifatnya kampanye atau news (berita), kalau berita, pemberitaan harus berimbang dan rata dari semua pasangan calon,” papar Agus di hadapan peserta rapat tersebut.

Media, menurut Agus harus berimbang dalam memberitakan pasangan calon.

Kalau untuk media sosial, menurut Agus, sesuai regulasi harus didaftarkan di KPU, baik itu twitter, facebook, akunnya harus didaftarkan di KPU Kota Semarang saat masa kampanye.

“Soal jumlahnya tidak dibatasi, dibuka pada 22 November 2015 dan harus ditutup pada 5 Desember 2015,” tegas dia.

Jika ada pelanggaran, maka akan ada verifikasi dan identifikasi dari Panwaslu. “Kemudian kami juga akan melakukan identifikasi dan klarafikasi sesuai masukan Panwas, untuk mempertimbangkan keputusan,” beber dia.

Seperti diketahui, dalam Pilwakot Semarang 2015 saat ini diikuti tiga pasangan calon, meskipun belum ditetapkan oleh KPU Kota Semarang. Mereka adalah Hendrar Prihadi dan Hevearita G.R atau Hendi-Ita, kemudian Soemarmo HS dan Zuber Safawi atau MaZu, dan terakhir pasangan Sigit Ibnugroho Sarasprono dan Agus Sutyoso atau Sibagus. (red-HJ34/Foto: Harian Jateng).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here