Agus Suprihanto (kiri) saat menyampaikan materi, Rabu malam (19/8/2015) di Hotel Grasia Semarang. |
Semarang, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hanya Copy Paste regulasi dari KPU RI. Hal itu disampaikan Agus Suprihanto Komisioner KPU Kota Semarang, Rabu malam (19/8/2015) di Hotel Grasia Semarang dalam diskusi Kampanye Pilwakot Semarang 2015 yang serangkaian dengan Rapat Kerja Pemenangan Pilkada 2015 yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Kota Semarang.
“Jadi KPU Kota Semarang hanya copy paste regulasi dari KPU RI selaku regulator,” ujar Agung. Soalnya, menurut Agung, Pilkada serentak tahun 2015 ini sangat berbeda dengan Pilkada sebelumnya.
Menurut pria berkacamata tersebut, semua aturan mengenai Pilwakot Semarang 2015 hanya turunan ansikh dari PKPU Nomor 7 tahun 2015.
Menurut dia, semua alat peraga kampanye nanti, sejak 22 Oktober 2015 sampai 5 Desember 2015, tim kampanye, pasangan calon tidak boleh membuat, mencetak dan menyebarkan selain yang sudah difasilitasi oleh KPU.
“Kalau ada dinamik dalam kampanye, nanti seumpama tidak ada di PKPU, nanti kami tetap akan konsultasi ke KPU Provinsi Jateng, dan meminta usulan dan masukan dari Panwas,” tukas dia.
Selain Agus, hadir juga Muhammad Amin Ketua Panwaspil Kota Semarang sebagai pemateri kedua yang dimoderatori Anang Budi Utomo fraksi Golkar dan Nabila fraksi Golkar Kota Semarang. (Red-HJ56/Foto: Harian Jateng).