Suasana FGD di Salatiga |
Salatiga, Harian Jateng – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) ‘’Implementasi Undang-undang Desa dalam Perspektif Lokal’’ di Kampoeng Percik Jl. Pattimura KM 1 Turusan Salatiga, Kamis-Jum’at (27-28/8/2015).
FGD diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri atas dosen, kepala desa, Badan Pemerintahan Desa (BPD) Kdi Kudus dan Pati, mahasiswa Pascasarjana UMK, dan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dekan Fakultas Hukum UMK, Dr. Sukresno M.Hum mengatakan, semua perguruan tinggi (PT) termasuk UMK harus berperan nyata dalam pengembangan keilmuan, yang pada akhirnya diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat.
‘’Dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang desa, maka pengaturan desa mengalami perubahan secara signifikan dan tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah,’’ katanya.
Sukresno mengutarakan, perubahan itu pada dasarnya memiliki visi dan rekayasa, yang memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam penyelenggaraan, pelaksanaan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan pendekatan partisipastif,’’ ujarnya.
Kepala Kampoeng Percik, Dr. Pradjarta Dirjosanjoto, dalam ‘’Nada Dasar’’ atau sambutan pembukanya menyampaikan, semangat UU Desa No. 6 Tahun 2014, sebenarnya merupakan pengakuan bahwa desa bukan lagi obyek tetapi subyek.
‘’Desa punya hak otonomi asli yang harus diakui. Nah, kehadiran UU Desa yang baru, menuntut perubahan mind-set, cara berpikir dan perlakuan terhadap desa,’’ ungkapnya.
Dia pun memaparkan, bahwa paradigma lama pembangunan desa, yaitu antara lain fokus pada pertumbuhan ekonomi, redistribusi oleh negara, otoritarianisme ditoleransi sebagai harga yang harus dibayar karena pertumbuhan, Negara memberi subsidi pada pengusaha kecil, dan Negara menyediakan layanan sosial. ‘’Selain itu, pembangunan nyata diukur dari nilai ekonomis oleh pemerintah,’’ tegasnya.
Menurutnya, ada banyak paradigma baru yang bisa dikembangkan. Seperti pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, proses demokrasi dan keterlibatan warga marginal dalam pengambilan keputusan, menonjolkan nilai-nilai kebebasan, otonomi, serta harga diri.
‘’Di luar itu, paradigma baru pembangunan desa yang bisa dibangun, yaitu pengembangan institusi lokal untuk ketahanan sosial, penghargaan terhadap kearifan dan teknologi lokal, pengembangan teknologi secara partisipatoris, penguatan institusi untuk melindungi aset komunitas miskin,’’katanya. (Red-HJ45/UMK).