Semarang, Harian Jateng – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu mengetahui tujuan Pendataan Ulang PNS 2015 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 September 2015 kemarin.
Semua PNS di Indonesia, sejak awal September 2015 kemarin wajib melakukan pendataan ulang atau registrasi ulang data-data pribadi PNS tersebut untuk memenuhi program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) melalui e-PUPNS. PU PNS atau PUPNS tahun 2015 ini menjadi hal penting bagi kelangsungan gaji PNS.
Lalu apa tujuan pendataan ulang PNS 2015? Pertama adalah untuk mendapatkan data PNS yang akurat, terpecaya dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. Kedua, jika hal itu sudah terlaksana, maka tujuan selanjutnya adalah mendukung pengelolaan manajemen aparatul sipil negar (ASN) yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Purjianto Kepala Bidang Data Kantor Regional I BKN Yogyakarta mengatakan saat ini beberapa data PNS masih terdapat ketidaksamaan di beberapa instansi, sehingga perlu adanya penyamaan, di antaranya langkah yang ditempuh pemerintah adalah melalui PUPNS tersebut yang dilaksanakan PNS di Indonesia, tak terkecuali di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Hal itu diungkapkannya dalam sosialisasi di UIN Walisongo Semarang pada Selasa (8/9/2015) di ruang sidang rektorat lantai 3, Jerakah, Semarang yang dihadiri puluhan pegawai dan dosen UIN Walisongo Semarang.
Saat ini data PNS masih banyak terdapat perbedaan, kata dia, sehingga diperlukan penyamaan. “Melalui PUPNS diharapkan ada kesamaan data, karena dilakukan langsung oleh PNS sendiri yang akan dilanjutkan dengan verifikasi pihak terkait,” bebernya.
Dia mengatakan, ke depan apliaksi tersebut akan terus digunakan dan dikembangkan, sehingga mendapatkan sistem yang lebih baik, seperti menghilangkan pencantuman pangkat dan golongan, yang ada hanya great, sebagai jenjang yang menentukan besaran gajinya, sesuai dengan Undang-undang ASN nomor 5 Tahun 2014.
Dalam melakukan pengisian PU PNS 2015 kali ini pemerintah menggunakan cara registrasi secara online. Artinya, setiap PNS wajib memiliki email pribadi dan mengisi formulir online elektronik atau e-PUPNS yang ada di website http://pupns.bkn.go.id/.
PUPNS 2015 wajib diikiti oleh seluruh PNS, baik yang bertugas di dalam negeri maupun luar negeri, maka PNS yang tidak melalukan pendataan ulang melalui e-PUPNS hingga 31 Desember 2015, maka dia dianggap mengundurkan diri dan tidak akan mendapatkan layanan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dianggap pensiun bagi yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pengisian data meliputi pokok Kepegawaian, kemudian, daftar riwayat hidup, kepangkatan, juga pendidikan, jabatan, keluarga, data sosial ekonomi (kesejahteraan), dan juga kompetensi dan sebagainya. Bagi PNS dosen, guru, atau PNS la yang mendapatkan kesulitan dapat menghubungi help desk. (Red-HJ33/UINW).