PKL di Solo. Foto: Surakarta.go.id. |
Solo, Harian Jateng – Mulai 1 Oktober 2015, tiga ruan jalan di Kota Solo bebas dari pedagang kaki lima (PKL). Ketiga ruas jalan itu antara lain, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Ir. Sutami Solo, Jawa Tengah.
“Bagi pedagang yang masih nekat melakukan aktivitas jual beli akan dijatuhkan sanksi yustisi,” tegas Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo di Balai Kota Solo, Senin (28/9/2015).
Subagiyo mengaku, larangan pedagang berjualan di tiga ruas jalan itu sudah disosialisasikan. Selain untuk menciptakan kenyamanan pandangan, juga untuk mengembalikan fungsi utama jalur lambat (citywalk).
“Saat ini masih ada sekitar 130 pedagang yang berjualan di tiga ruas jalan itu. Ditambah 60 pedagang di jalur lambat Jalan Slamet Riyadi,” sebutnya.
Dia juga menambahkan, telah mencari solusi untuk menjalankan kebijakan larangan pedagang berjualan di tiga ruas jalan. Melalui sosialisasi dengan melibatkan pedagang, lanjut Subagiyo per 1 Oktober semua pedagang diharapkan bisa melaksanakan aturan itu.
Dia menilai, sejauh ini keberadaan jalur lambat belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Hal itu karena keberadaan jalur lambat banyak digunakan pedagang untuk menggelar dagangannya.
“Kita akan tindak tegas para pedagang yang masih nekat berjualan. Karena mereka (pedagang) telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo, Sutarjo siap membantu DPP dalam melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di jalur lambat dan trotoar.
“Tujuannya baik untuk menciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan ketertiban jalan,” tambahnya. (Red-HJ33/Labib).