Penghitungan suara dalam Pilkada. Foto: SMD/Harian Jateng. |
Semarang, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan pemilih tetap untuk Pilkada serentak di 21 kabupaten/kota yang ada di Jateng dengan total pemilih 15.469.349 jiwa.
Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 ini khusus Jateng diikuti 21 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Drs Joko Purnomo Ketua KPU Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (3/10/2015), mengatakan bahwa data pemilih tersebut merupakan data yang sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap atau DPT.
“Data pemilih tetap tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap yang dilakukan jajaran KPU di 21 kabupaten/kota,” ujar Joko.
Seperti diketahui, dalam Pilkada serentak 2015 di Jateng nanti, diikuti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Blora, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Klaten. Selain itu juga Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak dan juga Kabupaten Pemalang.
Menurut Joko, dari jumlah DPT pilkada 21 kabupaten/kota di Jateng tersebut, terdiri atas 7.676.274 pemilih laki-laki dan 7.793.075 pemilih perempuan.
Sedangkan untuk jumlah tempat pemungutan suara, yaitu sebanyak 33.838 TPS yang tersebar di 340 kecamatan serta 5.213 desa/kelurahan di semua daerah yang ikut Pilkada serentak di Jateng tersebut.
Alumni HMI tersebut juga mengatakan, dari 21 KPU kabupaten/kota di Jateng yang akan menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang, KPU Kota Surakarta yang paling akhir melakukan rapat pleno penetapan DPT.
“Rapat pleno penetapan DPT oleh KPU Surakarta berlangsung hingga Sabtu (3/10) dini hari karena sebelumnya dilakukan klarifikasi oleh panitia pemilihan kecamatan terhadap 1.827 jiwa pada daftar pemilih sementara (DPS) yang diduga ganda berdasarkan masukan dari salah satu pasangan calon kepala daerah setempat,” kata Joko.
Mantan Ketua KPU Wonogiri tersebut juga mengatakan, tahapan yang dilakukan KPU Jateng selanjutnya pascapenetapan DPT yang akan dilakukan jajaran KPU di 21 kabupaten/kota adalah persiapan berbagai keperluan logistic, yaitu untuk proses pemungutan dan penghitungan suara.
Jumlah DPT dan TPS, kata Joko, akan menjadi patokan untuk pengadaan logistik secara keseluruhan.
“Saat ini, seluruh desain surat suara dan formulir pemungutan suara sudah ada serta dalam proses pengadaan,” beber pria tersebut. Sedangkan kotak dan bilik suara, lanjut dia, akan menggunakan yang sudah dimiliki KPU kabupaten/kota masing-masing di 21 daerah tersebut. (Red-HJ55/Ant/Foto: Harian Jateng).