Wonosobo, Harian Jateng – Musibah kebakaran pasar induk Wonosobo, Jawa Tengah memang menjadi tragedi menydihkan bagi para pedagang setempat. Selain harta benda ludes, dagangan hangus, merka juga berani hutang untuk mengembalikan model.
Akan tetapi, pembangunan pasar induk tersebut tidak seimbang dan kerugian para pedagang karena dinilai lamban. Dari hitungan waktu yang ada, sudah sekitar 10 bulan, pasar induk Wonosobo tersebut masih terbengkalai. Apalagi, pemerintah juga mewajibkan pedagang untuk melakukan pendataan kembali ke dinas terkait.
Hal itulah yang menjadikan pedagang setempat mendesak pemerintah untuk segera melakukan gerak cepat menuntaskan pembangunan pasar induk Wonosobo tersebut.
Rahmad, salah seorng pedagang pasar yang menempati kios sementara, mengetakan sejak tragedi kebakaran pasar induk Wonosobo pada tanggal 22 Desember 2014 lalu, sampai saat ini belum ada tindakan cepat dari pemerintah. Meskipun sudah ada lapak sementara yang dibuat pemerintah setempat, akan tetapi hal itu sampai saat ini masih dalam proses perencanaan.
“Sudah hampir sepuluh bulan belum juga ada kepastian untuk proses pembangunan. Kami harus menempati lokasi pasar penampungan sementara, padahal dagangannya sangat sepi,” kata Rahmad di sela-sela berdagang, Selasa (6/10/2015).
Kami harus menanggung hutang sana-sini, lanjut dia, tolong harusnya pemerintah dengan cepat dan tanggap untuk mengatasi masalah pembangunan.
Selaku pedagang, ia mengakui bahwa tindakan pemerintah setempat tidak sigap. Apalagi, para pedagang setempat diundang ke UPT untuk membuktikan kepemilikan kios.
Apa pemerintah tidak punya data lama, kata dia, pedagang yang menempati pasar yang dulu terbakar kan sudah jelas, karena mereka rutin membayar abunemen.
“Kenapa harus diverifikasi ulang pedagang yang menempati pasar. Proses itulah memperlambat percepatan pembangunan,” ungkap dia.
Sementara itu, Sutrisno, pedagang lain yang berjualan di lokasi tersebut, juga mengatakan, sudah beberapa minggu ini pedagang berbondong-bondong ke UPT Pasar setempat.
“Pedagang disuruh untuk membuktikan bukti kepemilkan kios. Ya kami sudah disuruh, dan kami sangat terpaksa datang ke kantor,” papar dia kepada Harian Jateng.
Sutrisno membeberkan bahwa upaya pemerintah tersebut terkesan lama dan kurang cepat.
“Masak proses perencanaan sampai butuh waktu satu tahun. Harusnya data pedagang lama kan sudah punya, tinggal dijadikan acuan saja,” tukas dia.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Induk Wonosobo Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo Agung Raharjo Catur Prabowo mengatakan pihaknya baru masuk ke UPT Pasar Induk sejak 17 April 2015. Sehingga, ia mengaku paska tragedi kebakaran 22 Desember 2014 tidak tahu prosesnya.
“Pasar terbakar 22 Desember 2014, jadi setelah terbakar saya tidak tahu tahapannya. Karena, baru masuk pada April 2015,” tuturnya.
Setelah masuk April, upaya yang dilakukan adalah membuat berita acara antara pejabat lama dan pejabat baru.
Kemudian, memulai dengan membuat data base dan sampai saat ini disuruh oleh Bupati Wonosobo untuk melakukan verifikasi.
“Sejak 17 April saya buat berita acara antara pejebat lama dan pejabat baru. Setelah selesai saya ditugasi untuk membuat data base, data base sudah diselesaikan. Setelah itu saya dikasih tugas lagi untuk membuat tim verifikasi kepemilikan kios dan los,” bebernya.
Adanya tugas untuk membentuk tim, kemudian terbentuklah tim verifikasi yang terdiri dari tim A, B dan C.
Untuk tim A mendata pedagang dilantai dasar, tim B mendata pedagang lantai 1 dan tim C mendata lantai 2.
Pendataan, kata dia, dimulai 25 September 2015 nanti akan diakhiri 13 Oktober 2015.
“Selama satu minggu untuk merekap. Setelah merekap akan diplenokan, dan tanggal 20 selesai atau tidak selesai harus sudah dilaporkan ke Bupati,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya untuk data lama sudah ada. Namun, karena menjalankan tugas dari Pimpinan untuk membuat Tim Verifikasi maka langsung dilaksanakan.
“Data yang dulu itu ada, tetapi data didepan meja. Kami sudah memberikan data kepada bupati, beliau menghendaki adanya verifikasi. Verifikasi itu dilakukan untuk membuktikan kepemilikan kios atau los,” ungkap dia. (Red-HJ44/Foto: FJ/Harian Jateng).