Pendataan ulang pedagang pasar induk Wonosobo |
Wonosobo, Harian Jateng – Pasar induk Wonosobo Jawa Tengah banyak masalah. Sebab, sesuai dengan hasil proses pendataan ulang pedagang pasar induk Wonosobo yang terlaksana mulai tanggal 25 September 2015 dan direncanakan selesai pada 20 Oktober 2015 berhasil ditemukan segudang masalah yang sudah lama terjadi di internal pedagang.
Adanya pendataan tersebut memang membuat UPT Pasar Induk Wonosobo mendapatkan sejumlah masalah yang harus segera dituntaskan.
Masalah-masalah tersebut meliputi proses jual beli kios dan los tanpa melibatkan UPT, ratusan tunggakan abunemen, penempatan yang tidak sesuai dengan nomor abunemen, serta ditemukan ada satu pedagang yang memiliki 48 kios di pasar tersebut.
Agung Raharjo Catur Prabowo Kepala UPT Pasar Induk Wonosobo Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo, Jumat (9/10/2015), menyatakan sampai detik ini sudah ada sekitar 35 persen data pedagang masuk.
Dari data tersebut, ditemuan tak sedikit persoalaan terjadi di internal pedagang. Hal itu diungkapkannya ujarnya di kantor UPT Pasar Induk Wonosobo.
“Untuk itu, melalui pendataan ulang ini akan ditemukan data yang valid berdasarkan verifikasi langsung dengan pedagang berdasarkan data atau bukti-bukti otentik. Dengan cara menunjukkan surat izin asli pemakaian kios atau los pasar yang dimiliki pemegang,” ujar dia.
Sebagai kepala UPT Pasar Induk Wonosobo, pihaknya juga mengaku heran. Pasalnya, sesuai dengan hasil verifikasi sementara, telah ditemukan ada satu pedagang yang memiliki puluhan kios/los.
Usai ditelusuri, ternyata mereka membeli kios dari para pedagang di sekitarnya.
Selagi mereka bisa membuktikan izin kepemilikan atau jual beli kios, lanjut dia, tidak masalah.
“Setidaknya, dengan pendataan ini maka bisa ditemukan data yang valid. Jangan sampai, pedagang yang memiliki kios atau los sampai puluhan tidak dimanfaatkan untuk berdagang. Tetapi, dijadikan gudang penyimpanan. Karena, ada itu satu pedagang yang bisa memiliki sampai 48 kios,” ungkap pria tersebut.
Agung Raharjo juga menegaskan, bahwa latar belakang dilakukannya pendataan ulang pedagang itu bermula diperlukannya data untu mendukung atau menunjang perencanaan atau pembuatan master plan pasar induk yang representatif dan memenuhi daya tampung pedagang paska kebakaran.
“Karena paska kebakaran, kegiatan ekonomi lumpuh. Pemerintah akan segera membangun pasar yang terbakar agar dapat segera dipergunakan oleh pedagang korban kebakaran,” ungkap dia,
Apabila data atau izin tidak bisa ditunjukkan, kata dia, karena hilang atau terbakar. Menurutnya, UPT juga akan memberikan toleransi kepada pedagang untuk menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.
Apabila pedagang tidak bisa menunjukkan izin asli karena dipergunakan untuk jaminan kredit atau agunan pada lembaga keuangan atau bank, lanjut dia, maka pedagang harus menunjukkan surat keterangan dari lembagakeuangan pemberi kredit bahwa ijin sedang dipergunakan jaminan.
Dari penjelasan Agung, dalam pendataan tersebut ada input pendataan, tujuannya agar mempermudah petugas dalam pengecekan pedagang.
Pasalnya, di dalam data base mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing –masing pedagang.
“Sehingga pada waktu ada permasalahan tinggal mengklik data NIK, secara otomatis data akan muncul sesuai yang diharapkan,” papar dia. (Red-HJ33/Foto: Jam/Harian Jateng).