![]() |
Foto-foto bukti penganiayaan Syamsul Bayan. |
Brebes, Harian Jateng – Syamsul Bayan seorang aktivis lingkungan dan advokat akhirnya mengajukan surat gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Gugatan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa pada dirinya(Syamsul Bayan), yakni peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 11 Juni 2015 lalu.Syamsul Bayan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, dengan Nomor Perkara : 20/Pdt.G/2015/PN Bbs.
Hal itu disampikan Syamsul Bayan saat pers rilis, sesaat setelah mendaftarkan kasusnya di Pengadilan Negeri setempat, Senin (12/10/2015).
Syamsul Bayan mengatakan, hal tersebut harus dilakukan karena peristiwa pengeroyokan yang menimpa pada dirinya telah merugikan hak keperdataannya baik secara moril maupun materiil.
Sementara, penanganan kasusnya yang dilakukan oleh penegak hukum sudah lima bulan jalan ditempat. Padahal dirinya juga sudah melaporkan kasusnya itu ke Kapolda, Kapolri dan Kompolnas.
”Kasus pengeroyokan yang menimpa pada saya sudah lima bulan ini, hanya jalan di tempat. Padahal,saya juga sudah melaporkan ke Kapolda,Kapolri dan Kompolnas,” jelasnya.
Syamsul Bayan menambahkan, seorang Advokat sesuai Undang-Undang Advokat dalam Pasal 5, adalah Advokat seorang Penegak Hukum dan sama kedudukannya dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Serta Kode Etik Advokat Pasal 4 ayat 5 bahwa,Advokat wajib membela hak-hak azasi manusia dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia.
”Untuk memperjuangkan agar terungkap kasus pengeroyokan terhadap saya,saya sedang mempersiapkan laporan ke Komnas HAM, DPP Peradi serta membentuk Kuasa Hukum dari Dinas Hukum TNI AU,” terang Syamsul Bayan yang juga sebagai mantan Prajurit TNI AU tersebut.
Syamsul Bayan berharap, dengan cara malakukan gugatan perdata ini akan bisa membantu penegak hukum untuk mengungkap dan menemukan benang merah bahwa oknum Kades dan oknum Camat serta kawan-kawannya adalah otak dan provokator peristiwa pengeroyokan tersebut.
”Dalam proses persidangan nanti,saya juga akan meminta kepada majelis hakim agar bisa menghadirkan Kapolres, Kasatserse dan Kanit satu agar hadir di Pengadilan untuk memeberikan kesaksiannya nanti,” pungkasnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya,kasus penganiyaan terhadap Syamsul Bayan merupakan kasus aktivis lingkungan dan seorang advokat yang tengah melakukan tugas profesinya dalam pengusutan dugaan penambangan atau galian C liar di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ia telah dikeroyok oleh segerombolan orang tak dikenal, Jum’at malam, 11 Juni 2015 yang lalu,sekira pukul 21.00 WIB di simpang tiga jalan raya Linggapura, Kecamatan Tonjong, Brebes, Jawa Tengah. (Red-HJ33/Priyanto R).