D (baju biru) oknum guru saat di Polres Wonogiri. |
Wonogiri, Harian Jateng – Oknum guru di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang berinisial D, yang mengajar di salah satu SMP Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Meskipun hanya meraba kemaluan siswanya yang masih mengenakan pakaian, ia diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan. D dilaporkan oleh salaj seorang wali murid. Ia dilaporkan mecabuli siswa berinisial YB (14) dengan meraba kemaluan siswa dan meminta siswa itu meraba kemaluannya. Aksi tersebut terbilang nekat, sebab dilakukan saat menghadiri kegiatan sosialisasi di Kecamatan Selogiri pada 21 Agustus 2015 lalu.
Windro mengungkapkan, penetapan status tersangka itu hanya didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan pengakuan oknum guru yang dilaporkan. Dari laporan yang diterima Minggu (11/10/2015) tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi delapan nama siswa yang menjadi korban pencabulan.
Saat dimintai keterangan tersangka pun mengakui perbuatannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2011. Melihat kondisi korban yang masih dibawah umur dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki, pihaknya menduga oknum guru tersebut mengalami gejala penyimpangan seksual.
“Dia mengaku normal tapi perilakukanya abnormal, makanya kami kordinasi dengan dinas pendidkkan untuk memeriksakannya pada psikiater mungkin ada penyimpangan orientasi seksual,” tutur Windro
Meskipun, hanya menyentuh kemaluan korban tan, perbuatan tersangka tetap dikategorikan sebagai pencabulan dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35/2014 pasal 82.
Sementara itu, Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri menilai ancaman hukuman yang diberikan kepada oknum guru tersebut dinilai sangat memberatkan. Perbuatan oknum guru tersebut dinilai belum terlalu jauh. Tunggal Widodo Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berat bagi pelaku.
“Kami sudah berikan sanksi berat, jam pelajarannya kami nol kan jadi tidak bisa mengajar, kami tarik guru itu dari sekolah dan tunjangan sertifikasinya kami hentikan. “Dari sisi admintrasi kepegawaian itu sudah pukulan telak,” katanya.
Selain itu menurut Tunggal, sanksi yang dijatuhkan juga mempertimbangkan kondisi pskologis korban. Penarikan guru dari sekolah dinilai telah memberikan rasa aman pada para siswa. (Red-HJ44/Foto:Anto/Harian Jateng).