Setyawati SH. M.Hum saat menyampaikan materi, Jumat (16/10). |
Kudus, Harian Jateng – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) menggelar kuliah umum tahun akademik 2015/2016, Jum’at (16/10/2015). Kuliah umum yang mengangkat tema ‘’Jaminan Fidusia sebagai Perlindungan Terhadap Kreditur dan Debitur’’ tersebut dilaksanakan di Ruang Seminar Lantai IV Gedung Rektorat UMK Kudus.
Kuliah umum yang dibuka Dekan Fakultas Hukum Dr. Sukresno SH. M.Hum ini menghadirkan Setyawati SH. M.Hum., Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah.
Di depan ratusan mahasiswa yang hadir Setyawati menjelaskan, Undang-undang (UU) yang mengatur mengenai jaminan fidusia, antara lain UU No. 42 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP.)No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, dan PP. No. 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
“Selain itu, ada pula Keputusan Presiden (Keppres) No. 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap provinsi, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 tahun 2013 tanggal 5 Maret 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,’’ ungkapnya.
Fidusia sendiri, lanjutnya berdasarkan penjelasan di UU, merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.
“Dengan ketentuan, bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda,” ungkap dia.
Pada kesempatan itu, Setyawati juga menjelaskan tata cara pendaftaran jaminan fidusia.
“Pendaftarannya sangat gampang, yakni mengajukan surat permohonan kepada menteri melalui kantor pendaftaran fidusia, pendaftaran di laksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia, diajukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran,’’ terangnya. (Red-HJ33/H-UMK).