Foto pelaku pencabulan. |
Grobogan, Harian Jateng – Seorang pengangguran berinisial AL (23) warga asal Desa Latak, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang tengah ditinggal istri menjadi TKW di Taiwan, telah mencabuli dan membawa kabur anak tetangga yang masih di bawah umur bernama SNT yang baru berumur 14 tahun.
Keterangan ini dikutip dari hasil laporan pemeriksaan visum korban, dan keterangan dari korban dalam peyidikan oleh pihak Kanit Reskrim Polres Grobogan Aiptu Totok at. Nrp.66100131.
Sementara itu, pelaku langsung kabur dari rumah, setelah tahu kejadian itu dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh ibu korban bernama DL (43), pada 13 Oktober 2015 kemarin.
Dalam laporannya, ibu kandung korban mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) KUHP.
Pihak keluarga korban juga melayangkan kejadian ini ke Lembaga Independen Kabupaten Grobogan, dan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah yang berkantor di Jl. Rasamala Raya nomor 93 Banyumanik, Semarang.
Pihak keluarga korban berharap kepada lembaga yang terkait untuk ikut serta Pro Aktif dalam menangani kejadian ini. Pasalnya, pelaku diduga saat ini membawa kabur korban sejak kejadian ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Reskrim Polres Grobogan.
Sampai berita ini ditulis, Minggu (25/10/2015), pelaku dan korban belum diketahui keberadaanya. (Red-HJ33/Ramadhani).