![]() |
Ilustrasi uang |
Brebes, Harian Jateng – Upaya kerja keras petugas mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Brebes membuahkan hasil. Laki-lak berinisial U, ayah dua anak di tangkap aparat tim reskrim polres Brebes (22/10/2015).
Tidak hanya mengedarkan uang palsu, tersangka juga berhasil memperdayai korban dengan berdalih dapat menggandakan uang sebesar Rp.40 juta menjadi Rp.1 Milliar.
“Kami amankan tersangka berinisial U di wilayah Wanasari, dari ulah tersangka ada 2 korban penggandaan”, kata kasat reskrim polres Brebes, AKP Fadli, SH, SIK, MSi sambil menunjukan uang palsu barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh suami dari Sumiyati itu.
Menurut AKP Fadli, tersangka sudah menyebarkan uang palsu di wilayahnya sebesar Rp.10 juta dalam pecahan Rp.100 ribu.
Kepada wartawan, terkait penggandaan ia belajar dari pengalaman pahit yang ia alami, tersangka yang sehari-hari menjadi buruh angkut bawang merah itu sempat tertipu dengan kasus yang sama.
“Saya juga nekad melakukan ini karena sakit hati pernah di tipu penggandaan uang”, katanya.
Dari korban, tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.40 juta namun ia mengakui jika uang tersebut habis untuk mengembalikan uang kepada korban agar percaya serta untuk membeli minyak wangi ritual penggandaan.
Tersangka yang kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di jerat 36 ayat 2 undang undang no.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan 368 KUHP dengan ancaman 4 tahun. AKP Fadli mengapresiasi masyarakat yang turut membantu mengungkap tindak kejahatan penggandaan uang serta peredaran uang palsu dengan melaporkan ke pihak petugas berwenang. (Red-HJ33/Benny AP/Foto: Harian Jateng).