Kondisi APK Pilkada Wonosobo yan roboh tak lama ini. |
Wonosobo, Harian Jateng – Dalam rangka menindaklanjuti maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Wonosobo yang roboh dan pemasangan secara asal-asalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo turun tangan akan menertibkan APK yang roboh tersebut.
Dalam tahap awal, KPU Wonosobo segera menerbitkan surat edaran kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Wonosobo.
Hal tersebut bertujuan agar setelah dipasang ada upaya pemeliharaan APK dan APS dengan baik dan tidak asal-asalan.
Azma Khozin Divisi Hukum, Pencalonan dan Kampanye KPU Kabupaten Wonosobo di kantornya, Selasa (27/10/2015) mengatakan bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pemeliharaan APK dan APS yang semrawut tersebut.
“Hari ini kita keluarkan surat edaran terkait pemeliharaan APK dan APS menjadi tanggung jawab PPS, PPK dan KPU,” ujar dia.
Menurut Azma, tugas pemeliharaan tersebut bergantung dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Pasalnya, pemeliharaan spanduk di desa menjadi tanggung jawab PPS, pemeliharaan umbul-umbul menjadi tanggung jawab PPK dan pemeliharaan baliho menjadi tanggung jawab KPU setempat.
“Surat edarannya mencangkup pemeliharaan setelah serah terima dari pihak ke tiga. Karena, sampai saat ini belum ada serah terima,” kata dia.
Pihak pelaksana teknis pemasangan APK pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo, menurut Azma, hanya memiliki kewajiban sampai pada pemasangan.
Pasalnya, sesuai dalam perjanjian kontrak, setelah pemasangan rampung tidak ada kesepakatan untuk pemeliharaan sampai Pilkada Wonosobo dilaksanakan .
“Kalau didalam perjanjian kontrak tidak ada kesepakatan setelah pemasangan,” beber dia. (Red-HJ44/Foto: Jam/ Harian Jateng).