Semarang, Harian Jateng – Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016.
Untuk Jateng sendiri, kini menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65/2014 tentang Petunjuk Teknis Survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam rapat koordinasi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dengan 35 bupati/wali kota dan dinas terkait di Lantai II Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (9/11/2015) kemarin, sudah dijelas daftar UMK 2016 di Jateng.
Inilah daftar UMK 2016 di Jateng:
1. Sukoharjo Rp1.396.000 (Pergub)
2. Solo Rp1.418.218 (Pergub)
3. Boyolali Rp1.403.500 (Pergub)
4. Rembang Rp1.300.000 (Pergub)
5. Grobogan Rp1.369.699,93 (Pergub)
6. Jepara Rp1.350.000 (Pergub)
7. Kudus Rp1.608.200 (Pergub)
8. Kabupaten Semarang Rp1.610.000 (Pergub)
9. Kendal Rp1.834.600 (Pergub)
10.Demak Rp1.711.000 (PP)
11 Kota Semarang Rp1.909.236,81 (Pergub)
12.Salatiga Rp1.475.139 (Pergub)
13.Blora Rp1.328.500 (Pergub)
14.Pati Rp1.312.150 (PP)
15.Sragen Rp1.314.166 (Pergub)
16.Karanganyar (ditunda)
17.Wonogiri Rp1.293.962 (Pergub)
18.Klaten Rp1.400.000 (Pergub)
19.Batang (ditunda)
20.Kota Magelang Rp1.341.000 (Pergub)
21.Kabupaten Magelang (ditunda)
22.Purworejo (ditunda )
23.Temanggung (tunda)
24.Wonosobo (PP) 1.300.490
25.Banyumas (ditunda)
26.Cilacap:
-Kota Rp1.600.608 (Pergub)
-Timur Rp1.490.000 (Pergub)
-Barat Rp1.483.000 (Pergub)
27.Banjarnegara Rp1.265.000 (Pergub)
28.Purbalingga Rp1.400.000 (Pergub)
29.Batang (ditunda)
30.Kota Pekalongan Rp1.500.000 (Pergub)
31.Kabupaten Pekalongan Rp1.400.463 (Pergub)
32.Kabupaten Tegal Rp1.373.000 (pergub
33.Pemalang (ditunda)
34.Kota Tegal Rp1.385.000 (Pergub)
35.Brebes Rp1.310.000 (Pergub)