Ini Daftar UMK Jateng 2016

0
Ilustrasi

Semarang, Harian Jateng – Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jateng 2016 telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

“UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.909.000 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000,” ujar Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh Semarang, Jumat (20/11/2015).

Menurut Ganjar, untuk menetapkan UMK tersebut, perlu waktu dua bulan. Sebab, untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat perlu digodok yang matang.

Dikatakan Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.

Keputusan terkait UMK 2016 ini, kata Ganjar, mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya.

“Dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016,” papar politis PDI Perjuangan tersebut.

Tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016, berdasarkan info yang dihimpun meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.

Dari penetapan UMK di 35 kabupaten/kota tersebut, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Berikut perincian UMK 2016 di Jateng, Kota Semarang Rp1.909.000, Kabupaten Demak Rp1.745.000, Kabupaten Kendal Rp1.639.600, Kabupaten Semarang Rp1.610.000, Kota Salatiga Rp1.450.953, Kabupaten Grobogan Rp1.305.000, Kabupaten Blora Rp1.328.500, Kabupaten Kudus Rp1.608.200, Kabupaten Jepara Rp1.350.000, Kabupaten Pati Rp1.310.000.

Selanjutnya, Kabupaten Rembang Rp1.300.000, Kabupaten Boyolali Rp1.403.500, Kota Surakarta Rp1.418.000, Kabupaten Sukoharjo Rp1.396.000, Kabupaten Sragen Rp1.300.000, Kabupaten Karanganyar Rp1.420.000, Kabupaten Wonogiri Rp1.293.000, Kabupaten Klaten Rp1.400.000, Kota Magelang Rp1.341.000, Kabupaten Magelang Rp1.410.000, Kabupaten Purworejo Rp1.300.000, Kabupaten Wonosobo Rp1.326.000, Kabupaten Kebumen Rp1.324.600.

Kabupaten Banyumas Rp1.350.000 Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp1.608.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp1.490.000, Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp1.483.000, Kabupaten Temanggung Rp1.313.000.

Kemudian, untuk Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00, Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500, selanjutnya Kabupaten Batang Rp1.467.500, Kota Pekalogan Rp1.500.000, Kabupaten Pekalongan: Rp1.463.000, Kabupaten Pemalang: Rp1.325.000, Kota Tegal Rp1.385.000, Kabupaten Tegal Rp1.373.000, Kabupaten Brebes Rp1.310.000. (Red-HJ14/Ant/Foto: Harian Jateng).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here