Rofik Aziz. |
Wonosobo, Harian Jateng – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Rofik Aziz, Minggu (22/11/2015) mengatakan bahwa dana desa bisa dialokasikan untuk membenahi dan menghidupkan Perpustakaan Desa (Perpusdes).
Sebenarnya amanat UU Desa bahwa 5 persen untuk pengembangan perpustakaan desa, kata dia, karena, perpustakaan desa merupakan wadah yang sangat penting untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Sayangnya, menurut Rofik, geliat desa untuk mengembangkan perpustakaan desa masih sangat rendah.
Dikatakannya, hanya beberapa desa saja yang sudah memiliki perpustakaan desa. Lainnya, lanjut dia, masih banyak sekali yang belum memiliki perpustakaan desa.
Untuk itu, kata dia, alangkah baiknya desa yang belum memiliki perpustakaan desa untuk segera mengembangkannya.
“Supaya generasi atau masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi yang baru,” ujar pria tersebut.
Rofik juga mengatakan bahwa pengembangan tersebut tidak sekadar dilakukan melalu pengembangan fisik saja. Akan tetapi, pengembangan ilmu pengetahuan juga harus dilakukan. Hal itu bertujuan agar generasi penerus bangsa mampu untuk bersaing.
“Jadi perpustakaan desa itu dijadikan sebagai media untuk menambah ilmu pengetahuan,” tegas anggota dewan tersebut.
Rofik juga sepakat jika perpustakaan menjadi tolok ukur majunya suatu desa. Sebab, menurut dia, perpustakaan menjadi jendela dunia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar desa di Wonosobo memiliki perpustakaan desa, diperlukan SDM yang akan mengelolanya. Maksudnya, ke depan agar perpustakaan tidak hanya dipaksakan ada, namun benar-benar ada untuk pengembangan.
Apabila setiap desa sudah memiliki perpustakaan, kata Rofik, maka pola pikir dan kesadaran masyarakat akan meningkat.
“Karena, perpustakaan adalah gudangnya ilmu pengetahuan,” ungkap dia.
Dana desa menurut dia, bisa digunakan untuk pengembangan perpustakaan. Pasalnya, sudah ada ketentuannya mengenai hal tersebut.
“Boleh, jika ingin mengembangkan perpustakaan melalui ADD,” paparnya.
Perpustakaan itu, kata dia, adalah jantungnya peradaban. Kalau, peradabannya maju maka perpustakaannya juga maju.
“Sekolah juga seperti itu, jika perpustakaannya bagus, maka peserta didiknya juga bagus,” bebernya kepada Harian Jateng.
Untuk itu, melihat amanat UU Desa yang memperbolehkan untuk mengembangkan perpustakaan desa. Maka sudah saatnya desa memiliki keinginan untuk mengembangkan perpustakaannya. (Red-HJ09/Foto: Jam/Harian Jateng).