Ilustrasi |
Wonosobo, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Wonosobo.
Jumlah lokasi khusus terbilang banyak, karena tidak hanya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) saja, tetapi menyediakan lokasi khusus di Rumah Sakit Umum (RSU), Rumah Sakit Islam (RSI), Polres, Puskesmas Rawat Inap.
“TPS khusus hanya ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kalau lain gak ada TPS Khusus. Cuman ada TPS yang lokasinya khusus. Maksudnya, pemilih dilokasi khusus. Antara lain di RSU, RSI, PKU, Polres, Puskesmas Rawat Inap,” tutur Dhyan Kartika Wulandari Devisi Perencanaan Logistik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo di kantornya, kemarin.
Menurutnya, KPU memberikan fasiltas kepada pemilih untuk memilih dilokasi khusus. Tetapi, sebelum ditetapkan sebagai pemilih dilokasi khusus kita siapkan terlebih dahulu datanya.
“Menjadi pemilih dilokasi khusus karena difasilitasi. H-3 kita cek kembali datanya, terus H-1 bisakah kita kasih A5 atau surat pindah pemilih khusus untuk orang-orang yang ada ditempat khusus tersebut,” tuturnya.
Dyan mencotohkan, terkait pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya dilokasi khusus. Misal, seperti keluarga yang menemui pasien, pasiennya, tahanan titipan.
“Itu bisa kita alokasikan pakai A5 jadi pindah TPS.Karena mereka gak bisa pulang pada hari H. Misalnya sedang sakit atau orang yang nunggu keluarga sakit. Sehingga, orang Wadaslintang bisa memilih di TPS sekitarnya,” tuturnya.
Dikatakannya, data pemilih dilokasi khusus baru bisa dipastikan hasilnya H-1. Karena, pada H-3 baru dalam proses data ulang.
“H-3 baru didata ulang. Karena, keluar masuknya sirkulasi DPT tidak jelas. Soalnya pasien yang rawat inap disitu, petugas yang akan menggunakan haknya pada hari H, tahahan titipan dipolres ada berapa orang kita data H-3 nanti, hasilnya H-1 yang perlu A5 kita buatkan untuk digunakan memilih pada hari H dilokasi Khusus,”tuturnya.
Pemilih yang pindah ke tempat pengutan suara (TPS) pada pilkada Kabupaten Wonosobo wajib membawa Formulir A5.
“Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih yang dikeluarkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilih yang memilih di TPS lain. Formulir itu diperlihatkan dan dibawa kepada petugas KPPS di TPS,” katanya.
Pemilih yang pindah ke TPS lain, diberi kesempatan sampai H-3 sebelum pemungutan suara untuk mengurus formulir tersebut kepada PPS tempat pemilh trdaftar sebagai pemilih.
Pemilh yang berasal dari kabupaten atau kota lain di Wonosobo, kata Dyan tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Wonosobo. Kemudian, tidak ada TPS yang disediakan di Pesantren atau di Pabrik.
“Dekat pesantren ada, tetapi TPS di pabrik tidak ada, TPS di Pesantren juga gak ada,”tuturnya. (Red-HJ99/Foto: Harian Jateng.