Kepala Cabang BPJS Kesehatan Semarang usai melapor di Polrestabes Semarang, Selasa (8/12/2015). |
Semarang, Harian Jateng – Kepala Cabang (Kacab) Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Semarang, Roni Kurnia Hadi, 48, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Selasa (8/12/2015).
Pasalnya pelaporan tentang beredarnya surat mengatasnamakan BPJS Kesehatan Semarang untuk pemberian penghargaan kepada para dokter berprestasi spesifikasi Dokter Praktek Perorangan (DPP) di Kota Semarang
Para dokter berprestasi tersebut dijanjikan akan mendapat uang Deposito sebesar Rp 500.000.000 (untuk dokter DPP rating Bintang 5), dan dokter dengan rating Bintang 4 akan mendapatkan Deposito Rp 300.000.000. Surat misterius tersebut juga menjelaskan bahwa kucuran dana segar itu akan cair setiap bulan, mulai Januari 2016 mendatang.
“Itu adalah surat palsu yang tidak bertanggung jawab. Kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan Semarang tidak pernah ada program tersebut,” tegas Roni Kurnia Hadi ditemui usai melapor di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/12/2015).
Roni menjelaskan, bahwa pihaknya mengetahui edaran surat tersebut pada 4 Desember 2015 lalu. Dia mengaku kaget setelah menerima laporan dari seorang dokter wanita berinisial EG, yang membuka praktek di daerah Banyumanik Semarang. “Bu dokter EG minta klarifikasi, terkait kebenaran surat edaran tersebut,” terangnya.
“Surat tersebut diterima dokter EG melalui WhatApp (WA) di ponsel pribadinya”,tambah Raoni.
Mengenai siapa yang mengedarkan, Roni mengaku belum mengetahui. “Biar polisi saja yang mengusut kasus ini. Mestinya mudah ditracking. Secara materi memang tidak ada kerugian. Namun nama baik saya dan BPJS Kesehatan Semarang dicemarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap roni.
Surat tersebut menggunakan Kop BPJS Kesehatan dengan Nomor: 305/VI-01/1115, tertanggal 30 November 2015. Di bagian bawah terdapat tanda tangan Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Semarang dr Roni Kurnia HP dan dilengkapi stempel seolah-olah asli BPJS Kesehatan Semarang Jalan Sultan Agung 144 Semarang. “Tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.
Pelaku yang masih misterius itu dilaporkan menggunakan pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Laporannya bernomor Recom/25/XII/2015/SPKT/Restabes Smg, tertanggal 8 Desember 2015.
“Kami menduga, surat serupa juga beredar kepada dokter lain di Kota Semarang. Namun tidak ada klarifikasi kepada saya,” katanya.
Dijelaskan, sejauh ini tidak ada program sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran palsu tersebut. “Adanya Kapitasi kepada dokter, semacam jasa orang berobat maupun tidak berobat, kami tetap membayar ke dokter,” katanya.
Dia berharap tim Reskrim Polrestabes Semarang mengusut kasus tersebut hingga bisa menangkap pelaku. Sebab beredarnya surat tersebut dinilai sangat meresahkan. “Kami kok seolah-olah menghambur-hamburkan uang. Kami berharap polisi bisa tangkap pelaku agar tidak seenaknya memalsukan dokumen. Kalau tidak ada tindakan hukum, ini kan bahaya,” pungkasnya. (Red-HJ99/Ari).