Drs Joko Purnowo Ketua KPU Jawa Tengah. |
Semarang, Harian Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, mempersilahkan calon kepala daerah di 21 kabupaten/kota se Jateng, baik itu calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota yang gagal/tidak puas dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015 untuk menggunak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memberi kesempatan para kandidat pilkada mengajukan gugatan pada tanggal 18 sampai 21 Desember 2015,” kata Ketua KPU Jateng, Drs Joko Purnomo di Semarang, Kamis (10/12/2015).
Joko mempertegas, bahwa KPU Jateng memperslahkan kepada mereka yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah penetapan rekapitulasi suara di tingkat KPU kabupaten/kota.
Sejumlah 21 kabupaten/kota di Jateng yang telah menyelenggarakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 kemarin, yaitu meliputi Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, kemudian Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, selanjutnya adalah Kota Surakarta, dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.
Selanjutnya yaitu Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, juga Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo.
Kemudian, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, juga Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa pengajuan gugatan yang didaftarkan oleh para kandidat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu dengan Peraturan Mahkamah Konstituai Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Setiap pihak yang akan melakukan gugatan diharap melihat aturan yang berlaku,” beber Joko.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri tersebut juga mencontohkan, bahwa aturan pengajuan gugatan yang harus dipenuhi, yaitu meliputi untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta orang, selisih perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU maksimal 0,5 persen.
“Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa hingga satu juta, selisih suaranya maksimal 1 persen,” beber dia.
Untuk wilayah dengan penduduk 250.000-500.000 jiwa, lanjut dia, selisih suara maksimal 1,5 persen, sedangkan untuk wilayah dengan jumlah penduduk paling banyak 250 ribu maka selisih suaranya maksimal dua persen.
Tahapan pilkada yang dilakukan pascapemungutan suara pada 9 Desember 2015, menurut Joko, adalah rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan (10-16 Desember 2015).
Kemudian, penetapan perolehan suara tingkat kabupaten (16-18 Desember 2015), pengumuman hasil rekapitulasi (17-22 Desember 2015), dan penetapan calon terpilih pada tanggal 21-22 Desember 2015 mendatang. (Red-HJ99/Ant/Foto: JP/Harian Jateng).