Suwondo Yudhistiro ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, disela-sela kunjungannya ke Jambore Desa di Wulungsari, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Selasa (15/12/2015).
|
Wonosobo, Harian Jateng – DPRD Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah mengimbang kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk menggandeng generasi muda di desanya untuk membantu menginventarisir potensi dan mengurai permasalahan yang ada didesa. Supaya, penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa dan potensi yang ada didesa bisa dikembangkan dengan baik.
“Pada prinsipnya jambore desa ini merupakan momentum desa untuk berbuka diri terhadap semua komponen. Sebab, dalam jambore desa mengajarkan bagaimanan penggunaan dana desa, proses musyawarah desa serta tata cara pembentukan BUMdes. Agar roda pemerintahan berjalan dengan baik, maka kelompok pemuda perlu digandeng,” kata Suwondo Yudhistiro ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, di sela-sela kunjungannya ke Jambore Desa di Wulungsari, Kecamatan Selomerto, Selasa (15/12/2015).
Paska mengikuti Jambore desa, pemerintah desa juga harus bisa mengimplementasikannya kepada perangkat lainnya. Bila perlu mengajarkan kepada desa yang lain, agar bisa mengelola dana desa dengan baik.
“Kami juga berharap agar hasil Jambore Desa ini bisa dishare dan didistribusikan kepada para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan desa. Supaya,gagasan-gagasan yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik,” tuturnya kepada Harian Jateng.
Apalagi, jambore desa mengajarkan dan memberikan pengetahuan baru kepada pemerintah desa yang ikut dalam kegiatan. Untuk itu, sudah menjadi keharusan ada perubahan setelah mendapatkan pembinaan.
“Melalui berbagai diskusi lintas sektoral dan lintas pelaku dari berbagai daerah di Indonesia yang dilakukan secara tematik ini saya harapkan dapat menghasilkan gagasan-gagasan cerdas tentang inovasi desa, pembaharuan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengelolaan dana desa, perbaikan perencanaan desa, pembenahan aset desa, pembangunan dari desa dan munculnya regulasi yang produktif tentang desa,” tuturnya.
Dengan memiliki gagasan maka akan mampu menuju desa yang mandiri sesuai keinginan undang-undang desa. Tentunya, dengan gagasan yang cemerlang untuk mengurai problematika desa yang sangat kompleks.
“Mengingat permasalahan desa saat ini sangat kompleks dan membutuhkan gagasan-gagasan cerdas supaya orientasi pembangunan desa bisa terarah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dari undang-undang desa yaitu terbentuknya desa mandiri, demokratis dan sejahtera,”katanya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Jambore Desa yang dilaksanakan di Desa Wulungsari, Kecamatan Selomerto. Forum-forum diskusi seperti ini dengan menghadirkan para pelaku pembangunan desa sangat penting untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Red-HJ99/Foto: Jam/Harian Jateng).