Suasana Musyawarah Daerah IX DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah di Hotel Semesta Semarang, Selasa (22/12/ 2015) |
Semarang, Harian Jateng – Dalam Musyawarah Daerah IX DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah di Hotel Semesta Semarang, Selasa (22/12/ 2015), Aburizal Bakrie Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali tersebut mengklaim bahwa Golkar kubunya menang.
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar mulai dari DPD tingkat I hingga DPD tingkat II dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah tersebut, Ical tampak gagah karena yakin menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar dan menang atas pertikaian konflik berkepanjangan di tubuh partai berlambang beringin tersebut.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa konflik berkepanjangan yang terjadi di tubuh partai berlambang beringin tersebut akan segera usai.
Ical juga secara tegas mengatakan bahwa Golkar kubunya secara resmi menang dan memimpin partai kuning tersebut.
Dalam pembukaan Musda DPD I Partai Golkar Jateng tersebut, pihaknya mengatakan siap menampung kader Golkar kubu Munas Ancol yang saat ini dipimpin Agung Laksono.
“Kita semua mengikuti jalur hukum. Yang menang harus mengajak yang kalah. Yang kalah mendukung yang menang. Kubu yang kalah tidak akan masuk dan membentuk partai lain. Diharapkan kesepakatan tersebut masih berlaku,” kata dia.
Dikatakannya, Partai Golkar sejak Desember 2014 silam lalu telah mengalami goncangan. Ia juga mengatakan, sudah banyak upaya penyelesaian telah diupayakan, salah satunya adalah menempuh dua jalur hukum, yaitu perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Di PTUN, sudah selesai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah meminta Menkumham mencabut keputusan yang mengesahkan kubu Ancol. Sampai sekarang masih sabar menunggu agar dapat segera diselesaikan,” ujar pria berkacamata tersebut.
Menurut Ica, untuk jalur perdata, diharapkan pengadilan dapat menentukan siapa yang benar.
Apakah Bali atau Ancol, lanjut dia, alhamdulillah, Pengadilan Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa yang sah adalah Munas Bali, dengan segala macam keputusan termasuk penetapan DPP. “Keputusan itu berlaku serta merta,” jelas dia.
Dengan hasil dan proses tersebut, Ical menyatakan, meskipun ada upaya hukum lain, keputusan tersebut tetap berlaku. Saat ini, dia juga masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang akan didapatkannya secepatnya.(Red-HJ99/Foto: Muh).