Yusuf Istanto, pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Rabu (23/12/2015). |
Kudus, Harian Jateng – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 yang terdiri atas Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang, resmi dilantik pada Senin lalu (21/12/2015).
Namun ada pihak yang masih meragukan komitmen para pimpinan tersebut dalam hal pemberantasan korupsi di tanah air. Salah satunya Yusuf Istanto, pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Rabu (23/12/2015).
Yusuf mengatakan, dari lima komisioner yang ada, hanya dua yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, yaitu Basaria Panjaitan dan Laode Muhammad Syarif. ‘’Tiga lainnya memiliki latar belakang berbeda,’’ katanya.
Keraguan Yusuf sendiri, saat dia secara intens mengamati proses fit and proper test melalui berbagai media massa, bahwa dari kelima komisioner yang terpilih, tidak satu pun yang menolak usulan revisi UU KPK.
‘’Inilah yang melatari keraguan saya. Selain itu, kelimanya lebih mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Padahal fakta di lapangan, sangat banyak kasus-kasus tindakpidana korupsi masih sangat masif, baik itu dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif,’’ papar sekretaris Badan Konsultasi Bantuan Hukum (Bakobakum) Fakultas Hukum UMK tersebut.
Ditambah lagi, lanjutnya, ada salah satu komisioner terpilih, yakni Saut Situmorang, pada saat fit and proper test di Komisi III DPR RI mengatakan, akan menghentikan mega kasus korupsi di Indonesia, seperti kasus Bank Century dan BLBI. ‘’Ini lebih meyakinkan saya, bahwa komitmen pimpinan KPK saat ini, perlu diragukan,’’ tegasnya.
Selain Saut Situmorang, Alexander Marwata yang pernah melakukan 10 dissenting opinion dalam menjatuhkan putusan perkara korupsi saat menjadi hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ‘’Salah satu contohnya, dia menyatakan Ratu Atut Chosiyah tidak bersalah,’’ ungkapnya.
Namun begitu, lantaran lima pimpinan KPK ini sudah terpilih dan dilantik oleh Presiden, maka yang bisa dilakukan publik saat ini, adalah mengawal agar pimpinan KPK bisa menjawab keraguan yang muncul.
‘’Lima pimpinan KPK harus menunjukkan komitmennya, dengan menyelesaikan hutang kasus mega korupsi komisioner sebelumnya, belum lagi kasus-kasus baru yang mesti ditangani,’’ tandasnya. (Red-HJ99/Eros).