Cara Pencairan Dana Bansos 2016 Harus Dipermudah

0
Pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto

Kudus, Harian Jateng – Ketakutan sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga pendidikan, dengan alasan sebuah organisasi atau lembaga pendidikan harus memiliki Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, sangat tidak beralasan.

Menurut pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto, lembaga pendidikan dan ormas yang memiliki struktural hingga tingkat pusat, sebenarnya tidak perlu dipusingkan dengan hal ini.

‘’Organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang memiliki struktural dari tingkat ranting (desa) hingga pusat, cukup dengan Badan Hukum kepengurusan yang ada di tingkat pusat,’’ tegasnya.

Hal itu, lanjutnya menambahkan, juga berlaku bagi lembaga pendidikan yang ada di bawah kedua ormas tersebut, misalnya, dengan memakai ‘’bendera’’ Lembaga Pendidikan (LP) Maarif dan bidang pendidikan milik Muhammadiyah.

‘’Dalam kajian kami, banyak daerah merasa ‘ketakutan’ mencairkan dana hibah dan bansos, karena merasa adanya aturan yang jelas mengenai ketentuan badan hukum penerima hibah dan bansos dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah sangat mengada-ada,’’ tuturnya.

Padahal dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dalam  PP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah disebutkan, hibah  dari  Pemerintah  Daerah  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada badan,  lembaga,  dan  organisasi  kemasyarakatan  yang berbadan hukum Indonesia.

‘’Ini artinya, organisasi cukup berbadan hukum satu bagi organisasi yang memiliki struktural hingga tingkat pusat,  maka cukup dengan badan hukum yang dimiliki oleh kepengurusan pusat. Dengan kata lain, badan hukum ormas di tingkat pusat, bisa dipergunakan oleh kepengurusan di level bawahnya,’’ jelasnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 32 Tahun  2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga cukup simpel aturan mengenai hal ini.

Pasal 7  ayat (1)  Permendagri ini menjelaskan, hibah kepada masyarakat persyaratan paling tidak memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.

‘’Sedang pada ayat (2)  dijelaskan, hibah  kepada  organisasi  kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan telah  terdaftar  pada  pemerintah  daerah  setempat  sekurang-kurangnya  3  tahun, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dan memiliki sekretariat tetap,’’ tandasnya. (Red-HJ99/Eros).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here