Pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto |
Kudus, Harian Jateng – Ketakutan sejumlah Pemerintah Daerah di Indonesia menyalurkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga pendidikan, dengan alasan sebuah organisasi atau lembaga pendidikan harus memiliki Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, sangat tidak beralasan.
Menurut pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Yusuf Istanto, lembaga pendidikan dan ormas yang memiliki struktural hingga tingkat pusat, sebenarnya tidak perlu dipusingkan dengan hal ini.
‘’Organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang memiliki struktural dari tingkat ranting (desa) hingga pusat, cukup dengan Badan Hukum kepengurusan yang ada di tingkat pusat,’’ tegasnya.
Hal itu, lanjutnya menambahkan, juga berlaku bagi lembaga pendidikan yang ada di bawah kedua ormas tersebut, misalnya, dengan memakai ‘’bendera’’ Lembaga Pendidikan (LP) Maarif dan bidang pendidikan milik Muhammadiyah.
‘’Dalam kajian kami, banyak daerah merasa ‘ketakutan’ mencairkan dana hibah dan bansos, karena merasa adanya aturan yang jelas mengenai ketentuan badan hukum penerima hibah dan bansos dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, adalah sangat mengada-ada,’’ tuturnya.
Padahal dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dalam PP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah disebutkan, hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
‘’Ini artinya, organisasi cukup berbadan hukum satu bagi organisasi yang memiliki struktural hingga tingkat pusat, maka cukup dengan badan hukum yang dimiliki oleh kepengurusan pusat. Dengan kata lain, badan hukum ormas di tingkat pusat, bisa dipergunakan oleh kepengurusan di level bawahnya,’’ jelasnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga cukup simpel aturan mengenai hal ini.
Pasal 7 ayat (1) Permendagri ini menjelaskan, hibah kepada masyarakat persyaratan paling tidak memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
‘’Sedang pada ayat (2) dijelaskan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan, dan memiliki sekretariat tetap,’’ tandasnya. (Red-HJ99/Eros).