![]() |
Kemacetan kendaraan roda dua dan empat di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Minggu (3/1/2016).
|
Wonosobo, Harian Jateng – Dalam rangka mengurangi kemacetan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terutama di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Angkatan 45 Wonosobo, butuh kantong parkir di jantung kota.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dinilai perlu duduk bersama dengan semua komponen untuk menentukan lokasi satu pintu untuk menjadi kantong parkir di jantung kota.
Najmu Tsaqib Ahda Direktur Serayu Institut (SI) Kabupaten Wonosobo, menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah selayaknya menentukan lokasi khusus di jantung kota untuk dijadikan sebagai kantong parkir.
Hal itu merupakan langkah kongkrit, nyata dan jelas yang bisa dijadikan untuk mengurasi persoalan kemacetan.
“Semakin hari kendaraan roda dua semakin berlimpah ruah. Kalau tidak dipersiapkan kantong parkir, maka kondisi jalan angkatan 45 dan Ahmad Yani akan selalu mengalami kemacetan. Sekarang masih bisa menunggu 5 menit lamanya untuk menunggu antrian. Tetapi, 5 tahun yang akan datang butuh waktu satu jam untuk bisa terbebas dari kemacetan,” tuturnya ditemui dirumahnya, Minggu (3/1/2016).
Dikatakannya, kemacetan yang selama ini terjadi, untuk jalan angkatan 45 pemicunya adalah maraknya kendaraan roda empat yang hendak parkir dipinggir jalan.
Sementara, lanjut Ahda, ketika hendak memarkirkan kendaraannya butuh putar dan balikkan badan kendaraan.
“Secara otomatis ketika memutar kendaraan hendak parkir, maka kendaraan yang sedang melajut berhenti. Karena, terlalu lama maka kamecatan akan mengular,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, hal yang sama juga terjadi di sepanjang jalan Ahmad Yani. Kemacetan panjang sering dipicu, saat angkutan berhenti dipinggir jalan dan adanya kendaraan roda empat yang hendak parkir.
“Sering sekali tukang parkir menghentikan kendaraan yang lewat saat kendaraan lain hendak parkir,” bebernya kepada Harian Jateng.
Maka dari itu, perlu pemerintah daerah duduk bersama dengan semua komponen, baik pedagang di pasar, pengurus parkir, pihak yang berwenang serta instansi yang menangani untuk membicarakan solusi kemacetan.
“Kuncinya sederhana, petugas atau pemenang lelang parkir memiliki kesamaan untuk membuat kantong parkir. Itu bisa dilakukan modelnya kantong parkir bertingkat,” tandas pria tersebut.
Pada prinsipnya, wilayah perkotaan masih ada beberapa lokasi yang bisa dikembangkan untuk area parkir. Misalnya bagian pasar dilantai bawah atau kantor pegadaian.
Untuk kantor pegadaian, lanjut dia, karena cita-citanya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, maka kantor pegadaian bisa dicarikan tempat dengan menggunakan lahan pemda.
“Karena, lahan yang ditempati kantor pegadaian cukup strategis untuk digunakan parkir bertingkat,” papar dia.
Selama ini, kota-kota di Indonesia sudah hampir sebagian besar menata lokasi parkir kendaraan dengan baik. Tujuan itu adalah untuk memberikan kenyamanan pengguna jalan.(Red-HJ99/Foto: Mi-Harian Jateng).