Suasana sidang di Mahkamah Konsitusi. |
Pemalang, Harian Jateng – Sidang gugatan Pilkada kabupaten Pemalang sudah memasuki sidang pertama mengenahi Perselisihan hasil pemilihan bupati Pemalang. Dilaksanakan pada hari Jumat (8/1/2016) di ruang siadang Panel II gedung Mahkamah konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat.
Sidang di pimpin oleh Hakim Anwar Usman dengan hakim anggota Aswanto dan Maria Farida Indrati dengan agenda acara Pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon Agung Mukti Wibowo-Afifudin dengan nomor register perkar no 61/PHP.BUP.XIV2016, menggandeng pengacara T. Denny Septiviant dan Kahar Muamalsyah sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan KPUD Kabupaten pemalang di dukung oleh 18 pengacara.
Disadur dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi, pemohon, melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya 4 jenis pelanggaran dan kecurangan, yaitu 1, politisasi birokrasi, 2. Ketidak profesionalan dan ketidak netralan petugas penyelenggara Pilkada, 3. Politik Uang dan Intimidasi tim suskes.
Mengenai politisasi birokrasi terlihat adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap proses pilkada, mobilisasi ASN untuk menyetorkan nama-nama pemilih yang mendukung Paslon no urut 2 dan pengunaan fasilitas negara.
Oleh karena itu pemohon memohon ke majelis hakim 1. Agar menerima dan mengabulkan permohonan untuk keseluruhan, 2. Membatalkan Keputusan KPUD tentang Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada 2015, 3. Mendikskualifikasi pasangan calon nomor urut 2,serta Memerintahkan termohon (dalam hal ini KPUD kapupaten pemalang) untuk melalukan pemungutan suara ulang di seluruh Pemalang. (Red-HJ99/Purw).