![]() |
Suasana Sidang MK |
Pemalang, Harian Jateng – Dua Pasangan Calon menggugat hasil Pilkada Pemalang ke Mahkamah Konsitusi Mukti Agung Wibowo – Afifudin dan Pasangan Mukhammad Arifin- Romi Indiarto. Di mana sidang gugatan pilkada ini memasuki sidang pertama.
Sidang mengenahi Perselisihan hasil pemilihan bupati Pemalang, telah dilaksanakan pada hari Jumat (8-1-2016) di ruang siadang Panel II gedung Mahkamah konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat no 6 jakarta Pusat. Sidang di pimpin oleh Hakim Anwar Usman dengan hakim anggota Aswanto dan Maria Farida Indrati dengan agenda acara Pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon Agung Mukti Wibowo-Afifudin dengan nomor register perkara no 61/PHP.BUP.XIV2016 dan pemohon Mukhammad Arifin – Romi Indiarto dengan nomor register perkara no 138/PHP.BUP.XIV 2016. Pasangan Agung-Afif menggandeng pengacara T. Denny Septiviant dan Kahar Muamalsyah sebagai kuasa hukumnya, sedangkan Arifin – Romi menguasakan ke pengacara A.Haris Tuasikal dan Suparjo. Sedangkan KPUD Kabupaten pemalang di dukung oleh 18 pengacara.
Sidang perselisihan Hasil Pemilihan kabupaten pemalang merupakan urutan terakhir dari agenda sidang di panel II, di mulai dari sidang perkara no 61 dengan pemohon Agung – afif, yang disambung dengan sidang perkara no 138 dengan pemohon Arifin – Romi.
Disadur dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi, pemohon Agung- Afif , melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya 4 jenis pelanggaran dan kecurangan, yaitu 1, politisasi birokrasi, 2. Ketidakprofesionalan dan ketidak netralan petugas penyelenggara Pilkada, 3. Politik Uang dan Intimidasi tim suskes.
Mengenai politisasi birokrasi terlihat adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap proses pilkada, mobilisasi ASN untuk menyetorkan nama-nama pemilih yang mendukung Paslon no urut 2 dan pengunaan fasilitas negara.
Oleh karena itu pemohon memohon ke majelis hakim 1. Agar menerima dan mengabulkan permohonan untuk keseluruhan, 2. Membatalkan Keputusan KPUD tentang Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada 2015, 3. Mendikskualifikasi pasangan calon nomor urut 2,serta Memerintahkan termohon (dalam hal ini KPUD kapupaten Pemalang) untuk melalukan pemungutan suara ulang di seluruh Pemalang.
Sedangkan menyambung sidang sebelumnya, kuasa hukum Arifin-Romi menggaris bawahi ada beberapa permasalahan yang disampaikan oleh kliennya hampir sama yang dikemukakan pada sidang perkara no 61. Akan tetapi menurut Haris selaku kuasa hukum, yang mendasar dari tuntutan kliennya adalah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan daerah setempat.
Keterlibatan pejabat ini dilakukan secara berulang-ulang dan seharusnya oleh pihak termohon telah diketahui dan seharusnnya melakukan tindakan terhadap keterlibatan tom pemenangan dari paslon no 2. Di samping itu maraknya praktek politik uang.
Kuasa hukum pemohon memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta membatalkan keputusan KPUD kabupaten pemalang nomor 120/KPTS/KPPU-kab-102.329336/2016 tentang penentapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil PemilihanBupati/wakil bupati Pemalang tahun 2015, serta memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten pemalang atau setidak-tidaknya pada 6 kecamatan di pemalang yaitu kecamatan Randudongkal, Belik, Warungpring, Pemalang, Watukumpul dan Taman. (Red-HJ99/Sarwo Edy).