![]() |
Suasana sidang di MK |
Pemalang, Harian Jateng – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada kabupaten Pemalang memasuki babak ke dua dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Sidang dilaksanakan pada Rabu (13-1-2016) pukul 09.15 sampai 11.28 WIB di ruang sidang panel II gedung Mahkamah Konstitusi di jl. Medan Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Anwar Usman dan dibantu hakim anggota Aswanto dan Maria Farida Indrati.
Pemohon perkara nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 Mukti Agung Wibowo – Affifudin masih memberi kuasa hukum ke T. Denny Septivant dan Kahar Muamalsyah. nomor perkara 138/PHP.BUP-XIV/2016, Mukhammad Arifin-Romi Indiarto memberi kuasa ke Suparjo. Sedangkan pihak termohon dalam dua perkara ini adalah Ketua KPUD kabupaten Pemalang Abdul Hakim, memberi kuasa ke Umar Ma’ruf dan Rudini Hasyim Rado. Pihak terkait menggandeng 5 pengacara dipimpin oleh Aji Sudarmaji.
Dilangsir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Umar Ma’ruf selaku kuasa hukum menyampaikan tentang pokok gugatan dari pemohon tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Politisasi birokrasi, ketidak profesionalan dan ketidak netralan pegugas penyelenggara, politik uang dan intimidasi.
Pada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemati dan masif, menurut Umar, pihak pemohon hanya menyatakan seperti itu, tanpa membuktikan bentuknya apa, pengaruhnya apa, terkait dengan perolehan suara atau tidak, sehingga hal ini patut untuk di tolak.
Sedangkan dalil politisasi birokrasi, politik uang dan intimidasi yang didugakan pemohon dilakukan oleh paslon no 2 dan atau pihak terkait, apabila itu benar, mestinya dilaporkan kepada panwaslu kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Oleh karena itu Umar minta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruh nya, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPUD kabupaten Pemalang no 20/Kpts/KPU/KAB. 012329336/2015 tentang penetapan rekapitulasi suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015. (Red-HJ99/Sarwo Edy).