Ilustrasi |
Wonosobo, Harian Jateng – Desa di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kini diperbolehkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara gabungan.
Hal itu merupakan amanat undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Akan tetapi, desa juga diberikan kewenangan untuk membentuk serta mengelola BUMdes secara mandiri.
“BUMdes merupakan satu hal yang ke depannya harus dimiliki oleh setiap desa. Karena, dengan adanya BUMdes maka potensi yang ada di desa bisa dikelola dengan baik, sehingga pendapatan desa bisa meningkat,”tutur Rofik Aziz Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo di kantornya, Selasa (13/1/2016).
Apabila desa tidak mampu menggali potensi yang ada di desanya, atau kesulitan. Diperbolehkan untuk membentuk BUMDes secara bersama dengan desa lainnya. Bumdes gabungan tersebut memiliki usaha bersama yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat disekitarnya.
“BUMdesa bisa dibentuk satu desa atau kerjasama beberapa desa dengan membentuk satu BUMdesa. Karena, pada Bab XI tentang kerjasama desa dalam UU Desa pasal 92 ayat 6 menyebutkan bahwa dalam pelayananan usaha antar desa dapat dibentuk BUMdesa yang merupakan milik dua desa atau lebih,”paparnya.
Dijelaskanya, dari amanat uu desa tersebut maka sangat dimungkinkan, BUMdesa dibentuk secara bersama-sama. Tentunya, jenis usahanya menyesuaikan dengan potensi yang ada.
”Bisa dalam bentuk usaha penyedia material, usaha obyek wisata atau lainnya yang sesuai dengan potensid desa,”tuturnya.
Menurutnya, untuk bisa membentuk dan membangun BUMdesa itu dibutuhkan keseriusan serta tenaga yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, proses pembentukannya juga harus dilakukan dengan menerapkan berbagai tahapan yang ada.
“Musyawarah desa merupakan forum yang refresentatif untuk membentuk BUMDesa,” tuturnya.
Pemilihan unit usaha yang akan dikembangkan juga harus tepat. Jangan sampai, unit usahanya dipaksakan, karena akan memberikan dampak yang kurang baik.
“Pemilihan unit usahanya harus tetapt artinya antara potensi dan kebutuhan harus sesuai. Selain itu, harus diseleksi berdasarkan study kelayakan usaha,”terangnya.
Ia menyebutkan, bahwa idealismenya BUMDes itu diharapkan akan dapat memberi kontribusi terhadap PADes. Bahkan, BUMDes diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa.
“Dari situlah keberadaan BUMDesa itu mampu mengurangi pengangguran serta kemiskinan,”jelasnya.
Disebutkan, untuk pembentukan BUMDesa itu dilakukan antara BPD dan Kades menyelenggarakan Musdes.
Dilanjutkan, membentuk Tim pengkajian Kelayakan Usaha. Setelah itu penetapan unit-unit usaha serta membentuk tim perumus AD/ART, lalu pengesahan AD/ART dan membnetuk struktur BUMdesa dan memilih pengurus. “Itulah tahapan yang harus dilakukan,” pungkasnya. (Red-HJ99/Foto: Harian Jateng).