![]() |
Polisi saat mengecek pupuk |
Pemalang, Harian Jateng – Petani Randudongkal, Kabupaten Pemalang dan sekitarnya kembali dihadapkan pada sulitnya menemukan pupuk bersubsidi, pasalnya pupuk subsidi pemerintah tersebut seakan menghilang dari pasaran selama beberapa bulan.
Kejadian serupa juga dialami oleh Kholisatun binti H. Khoiri Abdullah (40 th) alamat Desa Karangmoncol Rt 11 Rw 03 – Randudongkal, karena tanaman padinya nampak kurus dan kurang pertumbuhan, karena sudah saatnya di pupuk, namun usahanya ke beberapa agen pupuk subsidi pemerintah semuanya dijawab habis.
Ditengah keputusasaanya, Kholisatun mendengar informasi bahwa di warung sembako milik Khaeri (49 th) alamat Desa Semingkir Rt 06 Rw 04 – Randudongkal, memiliki persediaan dan menjual pupuk jenus Urea N 46 % bersubsidi. Ternyata benar bahwa di warung sembako Khaeruri tersedia cukup banyak pupuk jenis Urea N 46 % bersubsidi dan akhirnya membeli seberat 1 Kwintal seharga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), padahal kalau di agen penjual pupuk resmi subsidi pemerintah hanya sehaerga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Meskipun mahal terpaksa membelinya, karena sangat membutuhkan untuk memupuk tanaman padinya yang sudah sangat memerlukan pemupukan.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Randudongkal pada awal bulan November 2016, guna pengusutan lebih lanjut, agar tidak terjadi penyalahgunaan pupuk subsidi yang jelas – jelas merugikan para petani.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Khaeruri mengakui terus terang bahwa dirinya memperoleh pupuk jenis Urea N 46 % bersubsidi, asal membeli dari Irfanudin yang beralamat di Desa Semingkir – Randudongkal (agen pupuk resmi pemerintah) pada sekitar bulan September / Oktober 2015 sebanyak 5 (lima) ton seharga Rp 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) diantar sampai rumah / warung. Kemudian dijualnya kembali secara eceran kepada para petani yang membutuhkan, dengan harga Rp 245.000,- / Kwintalnya, dengan demikian memperoleh untung Rp 31,.000,- / kwintalnya.
Namun na’as, pupuk tersebut baru terjual sebanyak 44 karung @ 50 Kg dan sisanya sebanyak 66 karung @ 50 Kg belum terjual, keburu disita oleh Polsek Randudongkal.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Randudongkal AKP HARTONO, S.H. menegaskan,” Khaeruri telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga keras telah melakukan perbuatan pidana : Memiliki, menjual atau memperdagangkan barang dalam pengawasan pemerintah tanpa Izin, sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal : 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 Ke 3e UU RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama – lamanya 2 (dua) tahun, sedangkan berkas perkara tersangka Khaeruri telah dilimpahkan dan menunggu hasil penelitian dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pemalang, guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (Red-HJ99/Joko Lengkoyang).