Pelaku saat di Polres Pemalang |
Pemalang, Harian Jateng – Nasib malang menimpa Bunga (nama samaran), seorang gadis remaja pelajar salah satu SMK di Pemalang, Jawa Tengah. Pasalnya, akibat curhat–curhatan lewat facebook dengan seorang pemuda tetangga desa yang baru dikenalnya, lantaran Bunga merasa kebingungan mencari dan belum menemukan tempat praktik, padahal itu merupakan syarat wajib bagi setiap pelajar SMK.
Berawal dari kenalan antara Bunga dengan M. Hafidz Ubaydilah als. JHO (21 tahun) melalui facebook, selanjutnya mereka saling tukar nomor Handphone dan perkenalanpun berlanjut melalui SMS.
Berawal ketika Bunga mengutarakan tentang kesulitanya mencari tempat untuk praktik sekolah lantaran waktunya juga sudah mepet, Hafidz als. Jho lantas menawarkan jasa, seakan–akan di tempat pamannya ada usaha Warnet (warung internet) yang bisa menampungnya untuk melakukan praktik.
Mendengar ucapan semacam itu, Bunga merasa lega dan langsung percaya begitu saja terhadap Hafidz selanjutnya mereka janjian untuk ketemuan di Yogya Mall pada Minggu (3/1/2016) pukul 20.30 Wib.
Selanjutnya, Bunga hanya pasrah dan menurut saja saat di boncengkan sepeda motor dan diajak ke Ampelgading, bahkan saat diajak turun di Sekolah TK Pertiwi dan dicabuli.
Setelah merasa puas , Hafidz menelepone temanya yang bernama Feri Kistanto als. Ari, lalu Dahlia diajaknya bermalam di rumahnya. Di rumah Feri Kistanto, Bunga disetubuhi oleh Feri Kistanto als Ari.
Keesokan harinya Senin (4/1/2016) jam 11.00 Wib, ia diboncengkan oleh Feri Kistanto als Ari untuk bertemu dengan Hafidz, dan mereka bertiga menuju ke gedung tua bekas Stasiun KA Comal Baru. Lalu di tempat itu, Bunga diperkosa oleh kedua pemuda tersebut tanpa bisa melawan.
Sesaat setelah kejadian, Bunga ditolong diboncengkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan diantar pulang ke rumah, setelah itu mengadukan permasalahan yang dialaminya kepada orang tuanya, lalu melaporkan peristiwa diatas ke Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa tersangkanya adalah M. Khafidz Ubaydillah als. JHO dan Feri Kistanto als. Ari saat ini ditahan di Rutan Polres Pemalang.
Pria nakal tersebut diduga keras telah melakukan perbuatan pidana “PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN dan atau PENCABULAN TERHADAP ANAK“ sebagaimana diatur dalam bunyi pasal : 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda Rp 5.000.000.000,- (lima miliiar rupiah).
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada orang tua, untuk senantiasa selalu memantau, mengawasi dan mengendalikan anak – anaknya dalam bergaul dan memanfaatkan media sosial (facebook dan sejenisnya) agar tidak terjerumus dan bernasib seperti yang dialami oleh Bunga. (Red-HJ99/Joko Longkeyang).