Pemkab Wonosobo Didesak Ubah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

0
Warga sedang membuat administrasi kependudukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonosobo. 

Wonosobo, Harian Jateng – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah diminta untuk segera memproses perubahan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo.

Pasalnya, hal itu mendesak untuk segera dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya permasalahan perangkat dengan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Wonosobo. Karena, dapat berimplikasi kepada masalah hukum dan keuangan negara dikemudian hari.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro mengaku, sudah menerima salinan surat dari Kemendagri yang isinya adalah meminta kepada pemda Wonosobo untuk mengganti status kantor kependudukan dan pencatatan sipil menjadi dinas.

“Kami sudah menerima suratnya, tertanggal (12/1/2016) dari Kemendagri perihal perangkat daerah yang menangani urusan Administrasi kependudukan. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Wonosobo agar mengganti kantor kependudukan dan catatan sipil menjadi Dinas,” tuturnya kepada Harian Jateng saat ditemui di kantor DPRD Wonosobo, Senin (18/1/2016).

Berkaitan dengan adanya surat tersebut, Suwondo meminta kepada pemda untuk segera menindaklanjutinya dengan mengkaji kembali. Sebab, jika tidak dengan cepat ditangani, maka akan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya surat dari kementrian dalam negeri saya meminta kepada eksekutif untuk segera menindaklanjutinya. Tentunya, mengkaji kembali status kantor menjadi dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Pihaknya menyebutkan, surat dari kemendagri tersebut diantaranya berisi tentang pembentukan kantor urusan administrasi kependudukan di kabupaten Wonosobo bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013, undang-undang nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2007 dan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007.

“Berdasarkan pasal 22 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, antara lain diatur bahwa bidang kependudukan dan pencatatan sipil merupakan perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas,” kata dia.

Kemudian, kata Suwondo yang menguatkan lagi, isi surat dalam Kemendagri tersebut menyebutkan bahwa pada pasal 11 dan pasal 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, intinya diatur bahwa urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan pemerintahan dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar yang juga menjadi kewenangan daerah.

Selanjutnya berdasarkan pasal 217 bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibentuk Dinas.

“Melihat alasan yang dikuatkan dengan uu, maka secepatnya pemda mengganti status Kantor menjadi Dinas. Supaya tidak ada permasalahan dikemudian hari,” tegas dia.

Hal itu sangat penting dan segera dilakukan, sebab kebutuhan dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonosobo sangat urgen dan dibutuhkan masyarakat. (Red-HJ99/Foto: Fathul-Harian Jateng).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here