Sidang Mahkamah Konstitusi. |
Pemalang, Harian Jateng – Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada kabupaten Pemalang sudah memasuki babak terakhir. Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kedua paslon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto dan Mukti Agung Wibowo-Affifudin telah memasuki babak terakhir.
Setelah melewati sidang pendahuluan dan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Pada tanggal 18 Januari 2016 majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang di ketuai Arief Hidayat, memutus perkara 138/PHP.BUP-XIV/2016, dengan pemohon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto, dengan keputusan 1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sedangkan sidang perkara nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Mukti Agung Wibowo-Affifudin, rencananya baru akan diputuskan pada persidangan 25 Januari 2016.
Menurut salah satu kuasa hukum pihak terkait, Alif Hijrah Saputra. Pihak termohon dan pihak terkait yakin bahwa perkara nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 akan ditolak permohonan oleh majelis hakim. Hal ini didasari oleh pendapat dan pertimbangan majlis hakim dalam sidang Kamis 21 Januari 2015 dalam ikhtisar putusannya menolak seluruh permohonan yang tidak memenuhi pasal 158 UU 8 / 2015 tentang selisih ambang batas prosentase. (Red-HJ99/Sarwo Edy).