MENDENGAR – Ratusan pengelola parkir dan juru parkir se Kabupaten Wonosobo diberi pembekalan di Kantor Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Kamis (21/1/2016).
|
Wonosobo, Harian Jateng – Tarif parkir di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah akan naik menjadi Rp 1000 yang awalnya hanya Rp 500.
Pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah kini mulai diperbaiki. Sebab, selama ini retribusi parkir di Kabupaten Wonosobo terbilang rendah.
Hal itu dikarenakan masih mengacu perda lama. Namun, pada tahun 2016 retribusi parkir ditargetkan akan mengalami kenaikan hingga 25 persen.
Kepala Kantor Perhubungan Kabupaten Wonosobo, Suwondo Hartoko menyampaikan, pengelola parkir dan juru parkir se Kabupaten Wonosobo rutin dibina.
Hal itu dilakukan supaya pengelola parkir bisa menata dan tidak membuat kondisi lalu lintas menjadi macet. Selain itu, juga sebagai upaya agar retribusi parkir bisa naik hingga 25 persen.
“Ketertiban lalulitas lancar harus tercapai, keseluruhan pengelola dan juru parkir dibina secara terus menerus. Mereka diundang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan berkelanjutan,” ujar dia.
Suwondo juga menegaskan, pengelola parkir di 35 titik se Kabupaten Wonosobo harus mematuhi aturan. Kemudian, 312 juru parkir juga harus bisa menjaga kelancaran lalu lintas. “Saya tidak takut dengan pengelola parkir untuk memutus kerjasama. Tolong besok saya tunggu, jika tidak berangkat harus berhenti,” tegasnya.
Sementara itu, Suparno Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Kantor Perhubungan Kabupaten Wonosobo disela-sela pembinaan pengelola parkir dan juru parkir, Kamis (21/1/2016) mengatakan bahwa di 2016 pihaknya menargetkan retribusi di Wonosobo naik tinggi.
“Pada tahun 2016 kita targetkan naik 20 sampai 25 persen,” harap dia.
Target tersebut terbilang cukup tinggi, karena ditahun 2015 retribusi parkir se Kabupaten Wonosobo sudah mencapai Rp.404 juta. Kantor perhubungan terus berupaya semaksimal mungkin, agar retribusi parkir naik.
“Tahun ini kita usahakan bisa naik menjadi Rp500juta pertahun,” tegas dia.
Rendahnya retribusi tarif parkir tersebut, lebih dikarenakan regulasi atau perda yang mengaturnya masih menetapkan angka yang rendah. Sebab, di dalam perda, tarif parkir per 3 jamnya masih Rp500.
“Kami juga berupaya untuk mengajukan perbaikan perda tarif parkir, karena untuk bisa meningkatkan retribusi parkir, maka perda perlu direvisi, dengan merubah tarif parkir per 3 jamnya Rp1000,” tukasnya.
Pihaknya juga sedang berupaya da berkordinasi untuk mengurai kemacetan. Sesuai dengan perencanaan, kemacetan akan bisa terurai, apabila ada pembuatan gedung parkir bertingkat.
“Kami sedang merencanakan dan akan mencoba mengusulkan, agar jalan resimen dibangun gedung parkir bertingkat 4. Targetnya, mampu menampung sekitar 1000 sepeda motor atau 300 kendaraan roda empat,” jelas dia.
Rencana pembangunan itu masih dalam perencanaan. Dan tahun ini direncakan akan diusulkan.
“Sudah kita rencanakan dan tahun ini akan diusulkan,” pungkasnya. (Red-HJ99/Foto: Jamil-Harian Jateng).