Suasana persidangan di MK |
Pemalang, Harian Jateng – Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Kabupaten Pemalang sudah memasuki babak akhir, perselisihan Hasil Pemilihan pilkada pemalang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh kedua paslon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto dan Mukti Agung Wibowo-Affifudin.
Setelah melewati sidang pendahuluan dan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
Pada tanggal 18 Januari 2016 majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang di ketuai Arief Hidayat, memutus perkara 138/PHP.BUP-XIV/2016, dengan pemohon Mukhammad Arifin-Romi Indiarto, dengan keputusan 1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sedangkan sidang perkara nomor 61/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Mukti Agung Wibowo-Affifudin, digelar senin (25/1/2016), dengan ketua majelis hakim Arief Hidayat. Dalam persidangan seperti yang dibacakan oleh anggota majelis hakim Maria Farida Indrawati, bahwa tenggang waktu permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh undang undang, dimana permohonan diajukan pada tanggal 20/12/2015 pukul 01.26 wib.
Kedudukan Hukum (legal standing) permohonan dalam eksepsi bahwa pemohon adalah pasangan calon peserta pilkada kabupaten Pemalang. Sedangkan berkaitan syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur pada pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, dimana jumlah penduduk Kabupaten Pemalang berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) adalah 1.458.047 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pemenang suara terbanyak (pihak terkait) dapat diajukan dalam perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi paling banyak sebesar 0,5 %, oleh karena itu berdasarkan pasal 158 UU 8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, mahkamah konstitusi berpendapat bahwa penduduk Kabupaten Pemalang 1.458.047 jiwa, persentase perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait ping banyak 0,5% (1.717 suara) adapun perolehan suara antara pemohon dan pemenang suara terbanyak (pihak terkait) sebesar 68.870 suara (20 %), sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal.
Oleh karena itu, majelis hakim dalam amar putusan nya menyatakan : mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini, maka hari selasa (26/1/2016) KPUD kabupaten Pemalang akan mengelar sidang pleno yang direncanakan pada pukul 14.00 wib untuk menetapkan pasangan calon bupati/ wakil bupati H. Junaedi dan Martono sebagai bupati dan wakil bupati pada periode 2016-2021. (Red-HJ99/Sarwo Edy).